Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini polisi membongkar septic tank di rumah yang jadi tempat aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan, langkah ini untuk mengambil janin yang telah dibuang melalui kloset oleh pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan," ujar Komarudin di lokasi, Senin, 3 Juli 2023.
Selain usia saat digugurkan, kedokteran forensik Polri juga akan memperjelas bagaimana kondisi terakhir janin yang sudah berada di dalam septic tank. Kepada polisi, kata Komarudin, pelaku selama ini membuang janin dalam bentuk gumpalan.
Mereka menggugurkan kandungan pasien dengan cara sederhana tanpa prosedur medis yang benar. Pelaku menggunakan alat penjepit, vakum penyedot janin.
Sebelum operasi dilakukan pun pasien mesti meminum obat. "Kemudian baru dicolok dengan alat. Dari sana keluar terus disedot, langsung dibuang ke selokan," kata Komarudin.
Pembongkaran ini tindak lanjut setelah penggerebekan rumah aborsi ilegal itu pada Rabu, 28 Juni 2023, sekira pukul 16.00 WIB. Saat ini, sudah ada sembilan orang yang jadi tersangka, dua orang di antaranya adalah pacar pasien dan sopir pengantar.
Pelaku menawarkan jasa aborsi ilegal melalui media sosial. Tarif yang dipasang Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung usia kandungannya.
Komarudin mengatakan, polisi masih menelusuri adanya terduga pelaku lain dalam jaringan ini. "Karena kami meyakini bukan hanya mereka, tapi masih ada lagi jaringan lainnya," tuturnya.