Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan sopir truk Pertamina dan kernetnya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya dianggap lalai berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan oleh tim penyidik dari Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya dan Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus ini, pertama terhadap saudara S yakni supir truk tangki BBM tersebut dan kedua saudara K, ini kenek truk tangki BBM tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Zulpan, pasal yang dikenakan terhadap kedua orang tersangka ini adalah pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian. Ini diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, ancaman pidana maksimumnya adalah pidana penjara 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 12.000.000. "(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," ucap Zulpan.
Meski begitu, Zulpan menekankan, saat ini tim penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan dibantu Tim Traffic Accident Analysis (TTA) dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari penyebab pasti kecelakaan maut ini terjadi.
"Dugaan sementara penyebab kejadian ini rem blong tapi tentunya pihak Ditlantas Polda Metro dibantu Korlantas Polri akan lakukan olah TKP lebih mendalam dengan menurunkan Tim TAA agar menemukan penyebab kongkritnya," ucap Zulpan.
Kecelakaan di Cibubur mirip petaka maut Balikpapan
Sebelumnya, Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan mengatakan, kecelakaan di Cibubur akibat truk Pertamina menabrak 10 kendaraan roda dua dan 2 roda empat mirip dengan kecelakaan maut yang melibatkan truk kontainer di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Ini persis kasusnya seperti di Kaltim. Kaltim ini ada lampu merah pas turunan. Tapi kita tunggu dulu proses penyelidikan," kata Aan dikutip dari keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.
Meski begitu, Aan enggan menyimpulkan bahwa kejadian ini disebabkan oleh rem blong truk Pertamina. Sebab, dia mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini seperti olah tempat kejadian perkara juga masih akan dilakukan untuk memastikan pengumpulan bukti-bukti komplit.
"Nanti kelihatan dari bekas yang ada di TKP (tempat kejadian perkara). Diolah dari sebelum, saat, dan setelah kejadian. Itu nanti akan kita rekonstruksi dengan menggunakan alat yang cukup canggih," ucap Aan.