Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali telah merampungkan penyelidikan kebakaran gudang liquefied petroleum gas (LPG) di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang menewaskan 18 orang. Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi mengatakan, dari penyelidikan itu diketahui, sumber api berasal dari dinamo stater mobil pikap yang berada di bagian tengah gudang milik CV Bintang Bagus Perkasa.
"Di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram," katanya, Ahad, 23 Juni 2024.
Sukadi menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.
Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar. Api yang berasal dari dinamo starter mobil dengan cepat menyambar gas yang diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang pada saat itu tidak tertutup rapat. Polisi belum menemukan adanya dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut. "Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," ujarnya.
Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, kebakaran melanda gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 9 Juni 2024. Akibat kebakaran tersebut 18 orang menjadi korban. Tim dari Pertamina Patra Niaga setelah turun ke lokasi kejadian menyatakan gudang LPG yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran LPG tabung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini