Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka pembuat materai rekondisi yaitu Ernawati, 46 tahun, Arnis (45) dan Irfan Sudadi (35) pada 18 dan 19 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi ini materai bekas pakai, dibersihkan menggunakan aseton dengan cuka sehingga tulisan maupun stempelnya hilang. Kemudian dibersihkan, direndam dalam air sehingga lemnya hilang dan tampak seperti baru," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisioner Besar Bastoni Purnama saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bastoni mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mendapati materai mencurigakan. Warga itu, kata dia, melihat adanya bekas tulisan dan stempel pada materai yang dibeli.
Bastoni mengatakan, kelompok ini telah memproduksi dan menjual materai rekondisi selama dua tahun terakhir ke warung-warung di wilayah Jakarta Selatan. Materai rekondisi dijual dengan harga Rp 3,500 hingga Rp 4,000 per lembar. "Omzetnya ratusan juta," kata dia.
Bastoni mengatakan, tersangka mendapatkan materai bekas itu dari lapak-lapak yang menjual dokumen dan kertas-kertas. Materai bekas itu kemudian dilepas dari kertasnya dan direkondisi.
Bastoni lantas mengimbau warga untuk berhati-hati membuang dokumen yang memiliki materai di atasnya. "Ketika surat-surat tersebut sudah tidak berlaku atau salah, sebaiknya dihancurkan atau disobek," kata dia.
Selain menangkap produsen materai rekondisi, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap dua tersangka pembuat materai palsu yakni YI dan MN. Berbeda dengan yang rekondisi, dua tersangka ini mencetak materai yang mirip dengan aslinya. Bastoni berujar, para tersangka pemalsuan materai juga telah beroperasi selama dua tahun dan meraup ratusan juta rupiah dalam periode itu.
"Mereka beda kelompok, beda jaringan (rekondisi dan pemalsuan)," ujar Bastoni.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 253 juncto Pasal 257 juncto Pasal 260 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam dihukum tujuh tahun kurungan penjara.