Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Politisasi Berulang Para Kepala Desa

Kepala desa berpotensi jadi alat untuk kepentingan partai politik maupun penguasa. Politisasi kepala desa terjadi setiap pemilu.

23 Januari 2023 | 00.00 WIB

Pemilihan Kepala Desa di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dokumentasi TEMPO/Suryo Wibowo
Perbesar
Pemilihan Kepala Desa di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dokumentasi TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, berpendapat kepala desa dan perangkat desa sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan penguasa ataupun partai politik. Sebagai tokoh terdepan di masyarakat pedesaan, kepala desa amat potensial menjadi alat politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sangat terbuka mereka dipolitisasi untuk kepentingan dalam konteks pemilihan kepala daerah ataupun pemilu. Apalagi sekarang kepala desa mempunyai peran sentral dalam mengelola dan menggunakan anggaran di daerah," kata Armand, Ahad, 22 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Armand mengatakan ada beberapa contoh kepala desa terindikasi dijadikan alat politik untuk kepentingan politik tertentu. Misalnya, ketika kepala desa dimobilisasi ke Jakarta untuk mendukung agenda masa jabatan presiden tiga periode pada Maret 2022.

Saat itu, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) menggelar acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2022. Acara berbungkus silaturahmi itu justru diwarnai spanduk dan pekikan dukungan masa jabatan presiden tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan presiden. Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, bahkan berjanji akan mendeklarasikan dukungan Jokowi tiga periode setelah Lebaran tahun lalu. Tapi janji itu urung terealisasi karena publik semakin kencang menolaknya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) Surta Wijaya (ketiga dari kanan) memberikan keterangan terkait dukungan Jokowi tiga periode dalam Silaturahmi Nasional Desa 2022, di Jakarta,
31 Maret 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Sejumlah pengurus Apdesi mengatakan keinginan mendukung agenda Jokowi tiga periode tersebut sudah didiskusikan jauh sebelum acara Silatnas. Diskusi itu berbarengan saat beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Maju dan ketua umum partai politik pendukung Jokowi menggelindingkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden ataupun Jokowi tiga periode.

Pemerintah pusat juga pernah mengumpulkan kepala desa di Jakarta pada akhir Februari 2019. Saat itu, Menteri Dalam Negeri memanggil sekitar 3.000 kepala desa ke pusat dengan tujuan memantapkan program pemerintahan Jokowi tentang pembangunan desa.

Mobilisasi kepala desa itu menuai sorotan karena dilakukan saat kampanye pemilihan presiden. Dalam pemilihan presiden lalu, Jokowi berpasangan dengan Ma’ruf Amin melawan paket Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Jokowi memenangi pemilihan presiden ini.

Menurut Armand, kepala desa berpeluang menjadi alat politik yang stretegis untuk memuluskan agenda politik penguasa ataupun partai politik dalam setiap pemilu. Kondisi itu semakin terlihat jelas ketika kepala desa dan perangkat desa mendesak perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, pekan lalu. Mereka menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa. Mereka beralasan konflik warga setelah pemilihan kepala desa bisa berlangsung lama sehingga menghambat kerja mereka dalam membangun desa. Karena itu, mereka meminta penambahan masa jabatan kepala desa. 

Warga mencoblos surat suara dalam pemilihan kepala desa di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

Armand tidak bersepakat dengan pertimbangan konflik tersebut. Ia menegaskan, jika DPR dan pemerintah akan merevisi UU Desa, yang perlu diperbaiki adalah tata kelola desa, dari perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan kebijakan yang transparan. Pemerintah juga perlu memperbaiki sistem pengawasan dengan memperkuat peran Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). 

“Penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” kata Armand. “Kalau ada program yang belum terlaksana, bisa dilanjutkan pada periode kedua hingga ketiga jika masih terpilih." 

Armand menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam satu periode sudah cukup ideal. Sebab, masyarakat desa perlu mengevaluasi kinerja kepala desa. Kesempatan masyarakat mengevaluasi kinerja kepala desa itu, di antaranya, saat pemilihan kepala desa.

Armand menduga dukungan partai politik dan pemerintah terhadap tuntutan kepala desa tersebut erat kaitannya dengan Pemilu 2024. Dia melihat elite partai politik yang mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa tak bisa dilepaskan dengan pemilu, yang tahapannya sudah dimulai. Apalagi kepala desa sangat berpotensi menggalang dukungan warganya untuk kepentingan partai politik tertentu. "Kalau bisa memanfaatkan kepala desa untuk kepentingan politik, tentu pengaruhnya sangat besar," ujarnya. 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai kepala desa memanfaatkan momentum tahun pemilu untuk menyampaikan aspirasinya memperpanjang masa jabatan kepala desa. Lalu elite partai politik juga memanfaatkan momentum tahun politik ini untuk mendekati kepala desa lewat dukungan agenda perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Antara kepala desa dan elite politik di pusat memang saling memanfaatkan dalam situasi ini atau telah terjadi simbiosis mutualisme," kata Ujang, kemarin. "Politikus ingin mengeruk dukungan mereka karena kepala desa merupakan pejabat penting yang berinteraksi langsung dengan masyarakat."

Ujang berpendapat publik mesti waspada bahwa dukungan pemerintah dan legislator terhadap tuntutan kepala desa tersebut tidak gratis. Terlebih lagi pemerintahan Jokowi ada kemungkinan masih menyimpan keinginan untuk mendapatkan dukungan agenda perpanjangan masa jabatan presiden ataupun Jokowi tiga periode.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus