Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polusi Udara Jakarta, 77 Pabrik Diberi Sanksi Sepanjang Tahun Ini

Jumlah perusahaan pemilik cerobong asap atau gas buang yang terbukti menyumbang polusi udara Jakarta melonjak dibandingkan tahun lalu.

9 Agustus 2019 | 10.41 WIB

Petugas Polsusi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inpeksi mendadak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk melakukan pengecekan kembali kondisi cerobong asap milik pabrik tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas Polsusi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inpeksi mendadak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk melakukan pengecekan kembali kondisi cerobong asap milik pabrik tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap 77 dari 114 perusahaan yang terbukti menyumbang polusi udara Jakarta. Jumlah perusahaan yang terbukti mencemari udara lewat cerobong gas buangnya tersebut lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku usaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan tahun ini menargetkan inspeksi mendadak ke 90 perusahaan pemilik cerobong buangan gas sisa. Dengan setiap perusahaan bisa memiliki lebih dari satu cerobong, Andono mencatat seluruhnya ada 1.150 cerobong gas buang dari seluruh kegiatan industri yang ada di ibu kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah, bakal terus mengawasi emisi cerobong dari kegiatan industri sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara," katanya saat melakukan inspeksi mendadak ke PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 8 Agustus 2019.

Dinas LH melakukan sidak ke dua lokasi pabrik yang ada di Jakarta Timur pada hari itu. Di lokasi pertama, DLH menjatuhkan sanksi kepada PT Mahkota Indonesia, perusahaan pengolah sulfur yang terbukti telah mencemari lingkungan lewat cerobongnya.

"Hasil uji laboratorium pada cerobong, asap sulfat unit dua di perusahaan itu melebihi baku mutu untuk parameter sulfurdioksida atau SO2," kata Andono.

Sanksi berupa paksaan untuk memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender. Sanksi serupa juga diberikan kepada PT Indonesia Acid Industry, sebuah pabrik kimia. Bedanya, Dinas LH tidak mendatangi lokasi PT Indonesia Acid. 

Sedangkan, kedatangan Dinas LH ke pabrik peleburan baja milik PT. Hong Xin Steel, di Cakung, untuk mengecek tindak lanjut atas sanksi serupa yang pernah diberikan. "Kami akan perketat pengawasan," kata Andono.

 

Pengawasan yang dilakukan pihaknya, kata Andono, tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja, namun juga terhadap aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya. Contohnya, ketersediaan instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan.

Manajer Legal di PT Hong Xin Steel, Irwan, mengatakan pemerintah memang rutin menggelar sidak. Tapi dia mengklaim kalau cerobong gas buang milik perusahaan itu tidak pernah bermasalah. "Setiap tahun kami juga rutin memeriksa sendiri," ujarnya.

Dalam sidak yang diterima Kamis 8 Agustus, Irwan menyebut pemerintah hanya merekomendasikan perbaikan pada cerobong asap milik perusahaan. "Ini bukan teguran. Hanya sidak biasa dan selama ini baku mutu kami aman," kata dia.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus