Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pos Polisi dan Tiang Baliho Depok Berdiri di Jalur Pipa Gas

Selain melanggar Peraturan Wali Kota Depok, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditabrak dengan adanya bangunan di jalur pipa gas di simpang Juanda.

16 Maret 2018 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Jalur pipa gas di Jalan Raya Margonda simpang Juanda, Depok, dilanggar oleh bangunan pos polisi dan tiang-tiang besi untuk baliho atau billboard iklan.

Berdasarkan pengamatan Tempo, bangunan pos polisi Satlantas Polresta Depok tersebut masih aktif dipergunakan untuk petugas Kepolisian. Sedangkan dua tiang besi berbentuk seperti gawang tertanam permanen.

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menuturkan, bangunna di atas jalur pipa gas jelas melanggar dan berbahaya sehingga harus segera dirobohkan. Jalur itu seharusnya untuk jalur hijau.

LihatPipa Gas Bocor Kena Bor LRT, Begini Penjelasan Dirut Adhi Karya 

“Jalur pipa gas harus dibuat jalur hijau sebagai pengaman jaringan pipa gas,” kata Nirwono kepada Tempo pada Jumat, 16 Maret 2018. “Demi keselamatan siapapun yang beraktivitas di dekat jaringan pipa gas tersebut.”

Syarat jarak bebas untuk mendirikan bangunan dan pemanfaatan daerah sempadan telah mengatur Pemerintah Kota Depok dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan dan Persyaratan Jarak Bebas Bangunan Serta Pemanfaatan Pada Daerah Sempadan.

Dalam pasal 8 aturan itu disebutkan, garis sempadan bangunan dengan tepi jalur pipa gas ditetapkan dengan jarak paling sedikit 9 meter dari sisi terluar pipa kiri dan kanan. Lalu pasal 12 poin d mengatur, daerah sempadan bangunan dengan tepi pipa gas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti perkerasan jalan, trotoar, rambu-rambu pekerjaan, jalur hijau, rambu-rambu lalu lintas, jaringan utilitas, saluran air, dan pagar untuk pengamanan persil.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat Kota Depok yang bertanggungjawab pada perizinan baliho dan pengawasan bangunan belum bisa ditemui.

Sebelumnya, Rabu malam lalu, pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, bocor untuk kedua kalinya. Insiden terjadi tepat di lokasi proyek pembangunan kereta ringan atau light rail transit (LRT) di depan Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tak ayal, insiden ini berimbas pada aktivitas warga di sekitar lokasi kebocoran. Ruas jalan dari perempatan Hotel Ibis Cawang menuju perempatan Jalan Dewi Sartika ditutup selama dua jam, dari pukul 7 sampai 9 malam. Akibatnya, kendaraan dari depan Universitas Kristen Indonesia (UKI) tidak bisa berbelok ke kiri menuju arah Tugu Pancoran.

Sejumlah warga terpaksa berjalan kaki menyusuri Jalan MT Haryono dari Hotel Ibis hingga ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional gara-gara pipa gas bocor. "Ya, silakan berjalan di sisi kanan jalan," kata seorang petugas keamanan di lokasi kejadian pada Rabu malam, 14 Maret 2018.

Menurut Nirwanto, selain melanggar Peraturan Wali Kota Depok, bangunan di atas jalur pipa gas di simpang Juanda juga menabrak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 tahun 2008 tentang Perencanaan dan Pemanfaatan RTH di kawasan perkotaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus