Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Senin, 12 Juli 2021 yang lalu, warga yang ingin melakukan perjalanan keluar atau masuk ke DKI Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP selama PPKM Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Syarat ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama PPKM Darurat 2021 yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk.
Aturan ini diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selama masa PPKM Darurat akan ada pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.
Simak dua jenis STRP beserta syarat dan cara membuatnya:
- Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Kunjungan Keluarga Sakit
- Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah
- Ibu Hamil
- Pendamping Bersalin/Ibu Hamil
Syarat membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak:
- KTP pemohon
- Foto ukuran 4x6 berwarna
- Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
- Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
STRP. Twitter.com
Berikut cara membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak:
- Membuka jakevo.jakarta.go.id
- Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
- Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
- Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam
Pengurusan surat ini bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
- Perusahaan/Pekerja Sektor Esensial
Untuk kategori ini, STRP diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha dan disertai dengan lampiran daftar pekerja.
Yang termasuk pekerja Sektor Esensial adalah:
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19,
- industri orientasi ekspor.
Syarat membuat STRP Kolektif:
- Data penanggungjawab
- Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
- Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis
Cara Membuat STRP Kolektif:
- Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
- Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
- Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam
Untuk pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga : Top 3 Metro: Dokter Lois Owien Dilepas hingga Pemprov DKI Mau Guyur Bansos Tunai
ZEFANYA APRILIA | DA