Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar kebijakan insentif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dipermanenkan. Pasalnya, menurut Kemenperin, insentif ini mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara hati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Senin, 13 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun untuk bisa mempermanenkan insentif PPnBM nol persen ini, ada satu persyaratan yang harus dipenuhi para produsen mobil, yakni tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau local purchase sebuah mobil harus mencapai minimal 80 persen.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), penerima insentif PPnBM ini adalah mobil-mobil dengan local purchase minimal 60 persen. Ada total 36 mobil yang berhasil memenuhi batas minimal TKDN dan berhak mendapatkan insentif ini.
Namun dengan ditingkatkannya batas TKDN menjadi 80 persen, akan ada model-model mobil yang sebelumnya mendapatkan PPnBM, akan keluar dari daftar mobil penerima PPnBM. Dilihat dari persyaratan tersebut, hanya akan ada 11 model mobil yang bisa menerima insentif PPnBM yang dipermanenkan.
Sejak Maret lalu, pemerintah memberlakukan insentif PPnBM nol persen untuk sejumlah model. Gaikindo menyebut insentif ini mampu mendongkrak penjualan mobil di tengah pandemi Covid-19.
Berikut adalah daftar mobil yang mendapatkan insentif PPnBM yang dipermanenkan.
- Honda HR-V 1.8L
- Honda Brio Satya
- Toyota Veloz
- Toyota Kijang Innova
- Toyota Calya
- Toyota Agya
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Daihatsu Sigra
- Daihatsu Ayla
- Nissan Livina
Baca juga: Kemenperin Usulkan PPnBM Nol Persen Mobil Baru Dipermanenkan