Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPnBM Diusulkan Permanen, Ini Daftar Mobil yang Bisa Mendapatkan Insentif

Dilihat dari persyaratan TKDN, hanya akan ada 11 model mobil yang bisa menerima insentif PPnBM yang dipermanenkan.

13 Desember 2021 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
All New Honda BR-V menjadi salah satu bintang di pameran otomotif GIIAS 2021, 12 November 2021. TEMPO/Dicky Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar kebijakan insentif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dipermanenkan. Pasalnya, menurut Kemenperin, insentif ini mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah sedang mempersiapkannya secara hati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Senin, 13 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun untuk bisa mempermanenkan insentif PPnBM nol persen ini, ada satu persyaratan yang harus dipenuhi para produsen mobil, yakni tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau local purchase sebuah mobil harus mencapai minimal 80 persen.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), penerima insentif PPnBM ini adalah mobil-mobil dengan local purchase minimal 60 persen. Ada total 36 mobil yang berhasil memenuhi batas minimal TKDN dan berhak mendapatkan insentif ini.

Namun dengan ditingkatkannya batas TKDN menjadi 80 persen, akan ada model-model mobil yang sebelumnya mendapatkan PPnBM, akan keluar dari daftar mobil penerima PPnBM. Dilihat dari persyaratan tersebut, hanya akan ada 11 model mobil yang bisa menerima insentif PPnBM yang dipermanenkan.

Sejak Maret lalu, pemerintah memberlakukan insentif PPnBM nol persen untuk sejumlah model. Gaikindo menyebut insentif ini mampu mendongkrak penjualan mobil di tengah pandemi Covid-19. 

Berikut adalah daftar mobil yang mendapatkan insentif PPnBM yang dipermanenkan.

  1. Honda HR-V 1.8L
  2. Honda Brio Satya
  3. Toyota Veloz
  4. Toyota Kijang Innova
  5. Toyota Calya
  6. Toyota Agya
  7. Mitsubishi Xpander
  8. Mitsubishi Xpander Cross
  9. Daihatsu Sigra
  10. Daihatsu Ayla
  11. Nissan Livina

Baca juga: Kemenperin Usulkan PPnBM Nol Persen Mobil Baru Dipermanenkan


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus