Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPnBM Mobil Listrik Nol Persen akan Berlaku Akhir 2021

PnBM mobil sebesar 10-125 persen tergantung model, jenis, dan jumlah penumpang. PPnBM mobil listrik nol persen berlaku Oktober atau November 2021.

6 Februari 2021 | 16.48 WIB

Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), di kawasan Fatmawati, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020. SPKLU tersebut didukung berbagai tipe gun mobil listrik ini merupakan upaya Pertamina untuk mendukung pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), di kawasan Fatmawati, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020. SPKLU tersebut didukung berbagai tipe gun mobil listrik ini merupakan upaya Pertamina untuk mendukung pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan mobil listrik dari PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto, insentif pajak mobil listrik tersebut untuk mendorong pengembangan atau penetrasi mobil listrik di Indonesia.

"Sudah ada regulasinya yang akan berlaku akhir tahun ini. PPnBM untuk mobil listrik nol persen," katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat lalu, 5 Februari 2021.

Dia menjelaskan bahwa PPnBM mobil listrik nol persen berlaku pada Oktober atau November 2021.

"Kalau mau beli mobil listrik, tunggu saja dulu sampai akhir tahun," tuturnya.

Baca: Kemenkeu Dukung Mobil Listrik Bebas PPnBM

PnBM mobil sebesar 10-125 persen tergantung model, jenis, dan jumlah penumpang.

Pengenaan PPnBM mobil diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PMK/PMK.010/2017, serta PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013.

Septian Hario Seto menilai insentif pajak mobil listrik tersebut tidak akan serta merta mendorong penggunaan kendaraan atau mobil listrik secara signifikan di masyarakat. Ini karena kondisi wilayah Indonesia yang luas dan berupa kepulauan.

Belum lagi jika dibandingkan dengan insentif untuk kendaraan konvensional dan mobil hibrid.

"Walaupun PPnBM dinolkan, insentif yang diberikan lebih banyak untuk mobil listrik. Kami lihat ini (mobil listrik) akan gradual penetrasinya," tutur Seto.

Dia mengungkapkan bahwa penetrasi mobil listrik juga dipengaruhi transisi dari mobil bensin dan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di negara seluas Indonesia yang akan membutuhkan waktu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus