Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus makar karena ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 110 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain untuk menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan, atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan, atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar, untuk membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan presiden atau wakil presiden pemerintah," ujar jaksa penuntut umum, Permana saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Permana, tuntutan hukuman lima tahun penjara itu akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Hermawan Susanto. Dalam tuntutan, Hermawan juga dibebani untuk membayarkan biaya perkara ini sebesar Rp 5 ribu.
Permana menuturkan sejumlah faktor memberatkan Hermawan. Di antaranya berbelit-belit saat memberikan keterangan, tindakannya dianggap mengganggu stabilitas negara serta ketertiban umum.
"Dan dapat membahayakan nyawa seseorang yaitu presiden," ujar Permana.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Hermawan adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, menyesal dan berjanji tak mengulangi. Kemudian, Hermawan memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.
Hermawan Susanto ditangkap atas dugaan melakukan makar karena ancam bunuh Jokowi. Pernyataan itu disampaikan saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataan akan memenggal Jokowi terekam dalam video dan viral di media sosial.