Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa makar karena mengancam Presiden Jokowi, Hermawan Susanto ditunda untuk kedua kali. Pada pekan lalu, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum sedang sakit. Hari ini, ketua majelis hakim, Makmur yang berhalangan hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hakimnya mendadak dipanggil pimpinannya. Entah dari Pengadilan Tinggi atau MA," ujar jaksa penuntut umum Permana kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Permana, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2020 pukul 14.00. Sementara itu, kuasa hukum Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri menyayangkan sidang tuntutan kembali ditunda.
"Hakimnya ada perintah, dipanggil atau gimana kami tidak paham. Memang saat saya datang jam setengah satu, hakimnya masuk mobil," kata dia.
Sebelumnya, Hermawan Susanto didakwa kasus makar melalui Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ia digunakan makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, di Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.