Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus makar karena ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto enggan berkomentar saat dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"No comment," ujar Hermawan kepada awak media sesuai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2020.
Ia pun enggan berkomentar soal rencana nota pembelaan atau pledoi ke depan. "Ke penasehat hukum saja ya," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menuntut Hermawan dihukum lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 110 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain untuk menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan, atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan, atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar, untuk membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan presiden atau wakil presiden pemerintah," ujar jaksa penuntut umum, Permana saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2020.
Jaksa mengatakan ada sejumlah faktor memberatkan Hermawan. Di antaranya berbelit-belit saat memberikan keterangan, tindakannya dianggap mengganggu stabilitas negara serta ketertiban umum. "Dan dapat membahayakan nyawa seseorang yaitu presiden," ujar Permana.
Hal-hal yang meringankan Hermawan Susanto adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Dia juga menyesal dan berjanji tak mengulangi. Kemudian, Hermawan memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.
Hermawan ditangkap atas dugaan makar karena ancam bunuh Jokowi saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyatannya akan memenggal Jokowi terekam dalam video dan viral di media sosial.