Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terdakwa makar karena mengancam Presiden Jokowi, Hermawan Susanto ditunda selama sepekan lebih. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini ditunda lantaran jaksa penuntut umum atau JPU tak hadir karena sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidang ditunda hingga Kamis, 13 Februari 2020," ujar hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditemui di luar ruang sidang, Hermawan tak berbicara banyak. Dia hanya mengungkapkan harapannya terkait kasus ini. "Insyaallah mudah-mudahan bebas," kata dia.
Kuasa hukum Hermanto, Abdullah Alkatiri menyatakan tak sepakat kliennya didakwa makar dengan Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut dia, Pasal 110 tak relevan karena Hermawan tidak bermufakat jahat dengan siapa pun.
Sedangkan Pasal 87, kata Alkatiri, harus ada niat dan perbuatan permulaan. Sedangkan Hermawan mengucapkan ancaman secara spontan. "Dia hanya berkata begitu saja, bahkan pakar bahasa Indonesia pun mengatakan yang dimaksud makar itu sesuai kamus pun adalah perbuatan bukan perkataan," kata dia.
Hermawan didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, di Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.