Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pria yang ancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto, kembali dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. "Iya pukul 13.30 WIB," kata kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri saat dihubungi, Senin, 17 Februari 2020.
Ini merupakan ketiga kalinya Hermawan dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hermawan seharusnya dituntut pada 4 Februari. Akan tetapi, sidang ditunda lantaran jaksa sakit.
Sidang tuntutan kembali digelar 13 Februari 2020. Sidang lagi-lagi ditunda. Kali ini karena hakim ketua, Makmur, berhalangan hadir. Jaksa, Permana, menyebut Makmur dipanggil pimpinannya.
"Hakimnya mendadak dipanggil pimpinannya. Entah dari Pengadilan Tinggi atau MA," ujar Permana kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Sebelumnya, Hermawan Susanto didakwa kasus makar melalui Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ia digunakan makar karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, di Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini