Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menuai perhatian hari-hari ini. Dia dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buntut penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan kasus korupsi Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siapakah sosok Rossa Purbo Bekti ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Profil Rossa Purbo Bekti
Rossa Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik KPK dari Polri yang saat ini berpangkat perwira menengah tingkat dua alis Ajun Komisaris Besar Polisi, disingkat AKBP. Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol pada 2006 ini bergabung dengan KPK sejak 2016 silam. Kala itu, Rossa berpangkat perwira menengah pertama, Komisaris Polisi atau Kompol.
Selama bekerja di lembaga antirasuah, Rossa pernah menangani sejumlah kasus kakap. Termasuk kasus e-KTP yang menjerat banyak pejabat negara. Rossa juga turut dalam tim yang melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap Harun Masiku. Terbaru ia menjadi pemimpin dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Majalah Tempo edisi Sabtu 18 Januari 2020 melaporkan, tim OTT KPK berencana menangkap Harun Masiku yang diduga bertemu dengan Hasto Kristiyanto, yang ditenggarai mengetahui dugaan suap tersebut, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu malam, 8 Januari 2020. Rossa disebut ada dalam tim OTT KPK itu..
Seperti diketahui, upaya penangkapan Harun tersebut gagal. Hingga kini Harun masih menjadi buron. Sedangkan Hasto muncul keesokan harinya setelah namanya tak disebutkan dalam deretan tersangka. Petinggi PDIP itu mengaku, saat kejadian OTT KPK dirinya ada di kediaman tengah menderita diare. Dia membantah sempat ada di PTIK.
Tak lama setelah OTT KPK pada Januari itu, Rossa tiba-tiba diberhentikan dari KPK. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi baru berakhir pada September 2020 dan masih bisa diperpanjang. KPK menyatakan mengembalikan Rossa karena ada surat permintaan dari Polri. Padahal, Polri telah mengirim surat pembatalan penarikan hingga dua kali ke KPK.
Namun, pimpinan KPK bergeming dengan surat pembatalan itu dan tetap memutuskan mengembalikan Rossa. Rossa lalu melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Dewas KPK membawa polemik ini ke rapat evaluasi dengan pimpinan KPK pada 28 April 2020. Rossa akhirnya kembali bekerja di KPK.
Kedudukan Rossa di KPK terkini kembali digoyang. Rossa dilaporkan ke Dewas KPK lantaran menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto dan anak buahnya, Kusnadi, saat pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Hasto membuat laporan pada Selasa,11 Juni karena menilai adanya pelanggaran etik dalam penyitaan tersebut.
Tak hanya sampai di situ, Rossa Purbo Bekti juga dilaporkan ke Komnas HAM oleh Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya pada Rabu, 12 Juni. Penyidik KPK itu disebut telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Kusnadi merasa diintimidasi oleh Rossa ketika ia diminta untuk menyerahkan ponsel beserta buku DPP PDI-P ke penyidik KPK.
Eks penyidik KPK Yudi Harahap kaget dengan kabar pelaporan terhadap Rossa tersebut. Yudi mengatakan, Rossa merupakan salah satu penyidik KPK terbaik saat ini. Menurutnya, Rossa memiliki alasan yang kuat dan petunjuk ketika menyita ponsel Hasto. Penyitaan itu adalah kewenangan Rossa sebagai penyidik KPK.
“Ia (Rossa) tidak mungkin asal-asalan menyita,” kata Yudi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | JIHAN RISTIYANTI | M ROSSENO AJI | MICHELLE GABRIELA | HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan Editor: Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hast\o Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi