Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran kembali menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah tanpa Izin yang Berhak. Regulasi tentang penggusuran ini dibuat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orator aksi pun menyinggung Anies yang dulu melawan Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Anies berhasil memenangkan kontestasi Pilkada tersebut, tapi masih melanjutkan warisan Ahok.
"Kami hadir ingin bertemu Pak Gubernur Anies Baswedan yang di mana dulu memenangkan Pemilu akibat duel dengan Ahok dan sekarang (pakai) Pergub 207/2016 yang diterbitkan Ahok," kata orator itu di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
Koalisi ini terdiri dari koperasi warga bekas gusuran di Jakarta, lembaga kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa. Salah satu peserta aksi dari Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo, memaparkan lima masalah akibat Pergub 207/2016.
Salah satunya penggusuran dilakukan tanpa musyawarah. Aparat lantas dilibatkan untuk melancarkan penggusuran tersebut dan mengintimidasi warga. "Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa," ujar Lilik.
Untuk itu, koalisi melayangkan empat tuntutan kepada Anies. Pertama agar Anies mencabut Pergub 207/2016. Kedua, mengganti Pergub itu dengan regulasi yang memenuhi standar hak asasi manusia (HAM).
Ketiga, melibatkan masyarakat, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk meyusun peraturan tersebut. Keempat, merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di Ibu Kota bersama-sama masyarakat.
Warga Tagih Janji Anies
Aksi unjuk rasa pernah dilakukan pula oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran. Mereka menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Padahal, kata warga, Anies sudah berjanji mervisi pergub yang keluar pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini.
"Saat LBH Jakarta menyampaikan rapor merah ke Anies, itu dari asisten pembangunan sudah menyampaikan akan merevisi. Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," ujar Koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.
Charlie menerangkan Anies melakukan penggusuran di beberapa tempat di DKI Jakarta dengan menggunakan pergub era Ahok tersebut. Seperti misalnya di Kebon Sayur, Ciracas, Jakarta Timur hingga di Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Timur. Terbaru, penggusuran yang terjadi dengan restu Anies terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.