Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sejumlah konflik meletus di masyarakat pasca proyek revitalisasi pariwisata Danau Toba.
Warga Desa Sigapiton di tepi Danau Toba kehilangan sumber mata pencaharian akibat penggusuran.
Sebagian lahan lokasi proyek revitalisasi Danau Toba merupakan tanah adat warisan leluhur marga Butarbutar.
SEPUCUK surat membuyarkan perjamuan persiapan Natal marga Butarbutar, Rabu, 16 Desember lalu. Penyelidik Kepolisian Resor Toba Samosir memanggil delapan anggota keluarga mereka. Seorang petinggi Badan Otorita Pengelola Danau Toba mengadukan kedelapan orang itu ke kepolisian pada Oktober lalu.
Surat itu mencantumkan nama Nurveni Butarbutar sebagai salah seorang yang akan diperiksa. Nurveni merasa kaget setelah membaca surat tersebut. Sang pelapor menuding anggota marga Butarbutar menggunakan lahan yang diklaim milik Badan Otorita di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, tanpa izin. “Padahal peristiwa itu sudah lama, Mei 2018,” ujar Nurveni, sehari setelah menerima surat panggilan kepolisian.
Nurveni, 52 tahun, juga menilai isi surat aduan tersebut janggal. Menurut dia, lahan yang dimaksud pelapor merupakan bagian dari tanah leluhur marga Butarbutar. Luas tanah leluhur mereka mencapai 120 hektare, terbentang di Desa Pardamean hingga Desa Sigapiton.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo