Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEPOK - Revitalisasi Situ Pladen di Kota Depok memunculkan masalah kewenangan. Baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Pemerintah Kota Depok berencana menggarap proyek tersebut, sedangkan lembaga yang berwenang atas situ itu, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC), menyatakan belum mengetahuinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perencanaan revitalisasi harus izin dulu," ujar Kepala BBWSCC Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bambang Hidayah, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bambang, revitalisasi bisa dilakukan setelah dilakukan koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kota Depok dan disetujui BBWSCC. "Harus sinergi dulu."
Semula pengelolaan situ dilakukan pemerintah daerah setempat. Namun, setelah terbit revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, se-mua kegiatan penanganan situ dialihkan kewenangannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini BBWSCC.
Rencana Kementerian Lingkungan Hidup mengatasi pencemaran di Situ Pladen, Kecamatan Beji, Kota Depok, seluas sekitar 1,5 hektare dengan cara revitalisasi muncul setelah Menteri Siti Nurbaya berkunjung ke sana. Pada Ahad lalu, dia berjanji menjadi inisiator revitalisasi Situ Pladen. Bahkan, dalam sepekan, Menteri Siti akan mengundang semua instansi terkait untuk diajak terlibat, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pemerintah DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok, serta BBWSCC.
"Bau air sudah bisa tercium dari sini," kata dia saat berdiri sekitar 30 meter dari sempadan Situ Pladen.
Di lain pihak, Pemerintah Kota Depok merencanakan revitalisasi Situ Pladen pada tahun ini menggunakan dana bantuan keuangan Gubernur DKI sebesar Rp 15,6 miliar. Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, rencana itu pun telah dikoordinasikan dengan BBWSCC. Bahkan, dalam pertemuan Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekjur, revitalisasi Situ Pladen sudah dibicarakan. Depok justru belum mengetahui keinginan Kementerian Lingkungan Hidup memperbaiki Situ Pladen.
"Kementerian belum menginformasikan kepada kami, itu yang kami pertanyakan," ujar Idris di kantornya, kemarin.
Dia menerangkan, pemerintah Depok telah membuat detailed engineering design (DED) revitalisasi situ. Proyek revitaliasi situ sejatinya dilakukan sejak 2108 menggunakan dana bantuan Gubernur DKI, termasuk situ di Universitas Indonesia.
Bantuan keuangan dari DKI untuk Kota Depok bakal segera turun. Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan bahwa anggaran Rp 36 miliar telah disetujui DPRD DKI de-ngan alokasi terbesar untuk revitalisasi tiga situ, yang totalnya Rp 28 miliar. Ketiganya adalah Situ Pladen, Situ Rawa Besar, dan Situ Sawangan.
Menurut Premi, manfaat penataan ketiga situ tersebut untuk pengendalian dan penanggulangan banjir, selain untuk cadangan air tanah. "Aliran air akan masuk ke Jakarta sehingga akan menjadi banjir di Jakarta jika tiga waduk tersebut tidak dibantu penataannya," kata dia.
Adapun alokasi dana lainnya, dia melanjutkan, untuk peningkatan kapasitas Jalan Gas Alam demi mengurai kemacetan lalu lintas, terutama mengantisipasi pembangunan Jalan Tol Antasari-Depok (Desari) dan Cinere-Jagorawi (Cijago).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok, Manto Djorghi, menuturkan, pe-laksanaan proyek Situ Pladen menunggu pencairan dana dari DKI. Paling cepat pada Mei nanti proyek revitalisasi bisa dimulai.
Dia menjelaskan bahwa Situ Pladen perlu pena-nganan serius karena setiap kali turun hujan deras, pasti airnya meluber sampai ke Jalan Arif Rahman Hakim. Maka pelebaran inlet atau saluran air masuk menjadi solusi alternatif selain perbaikan outlet (saluran air keluar) menuju hilir.
"Sehingga Situ Pladen bisa lebih kondusif untuk menangani masalah resapan air dan banjir," tutur Manto.
IRSYAN HASYIM | JOBPIE SUGIHARTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo