Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance yang diajukan pengusaha Malaysia, Lee Boon Siong. Putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Putu Supadmi menyebutkan, Jumat pekan lalu, "Majelis hakim berpendapat terdapat fakta adanya keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa termohon mempunyai utang Rp 1,43 miliar yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo