Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah penumpang mobil dibatasi menyusul keputusan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta selama pandemi Covid-19.
PSBB DKI Jakarta diperketat pada 11 hingga 25 Januari 2021. "Dan bisa diperpanjang," kata Anies Baswedan dalam paparan virtual pada Sabtu lalu, 9 Januari 2021.
Menurut dia, pengetatan ini dilakukan agar jumlah penderita Covid-19 di DKI Jakarta dikurangi. Kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai 17.383.
Detil pengetatan PSBB DKI Jakarta di perkantoran, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan, hingga jam operasional mobil transportasi umum sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
Operasional taksi online mengikuti ketentuan pembatasan di transportasi umum dan perseorangan, sesuai Pasal 24 Ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Bunyi aturan tersebut, kapasitas angkut mobil penumpang, bus, serta angkutan perairan dan perkeretaapian maksimal 50 persen dari kapasitas.
Gubernur Anies juga menyebutkan bahwa selama PSBB DKI Jakarta kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak dua orang per baris kursi.
Pelanggar aturan PSBB DKI Jakarta akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Jika pelanggaran diulang, sanksinya izin angkut dibekukan sementara hingga pencabutan izin.
Adapun petunjuk teknis ketentuan pembatasan dan sanksi akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini