Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PSBB DKI Jakarta Diperketat, Penumpang Mobil Maksimal 50 Persen Kapasitas

Selama PSBB DKI Jakarta kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak dua orang per baris kursi.

10 Januari 2021 | 15.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas medis bersiap melakukan tes usap Covid-19 secara drive thru di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tetap memperpanjang PSBB transisi hingga 17 Januari 2021. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah penumpang mobil dibatasi menyusul keputusan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta selama pandemi Covid-19.

PSBB DKI Jakarta diperketat pada 11 hingga 25 Januari 2021. "Dan bisa diperpanjang," kata Anies Baswedan dalam paparan virtual pada Sabtu lalu, 9 Januari 2021.

Menurut dia, pengetatan ini dilakukan agar jumlah penderita Covid-19 di DKI Jakarta dikurangi. Kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai 17.383.

Detil pengetatan PSBB DKI Jakarta di perkantoran, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan, hingga jam operasional mobil transportasi umum sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Operasional taksi online mengikuti ketentuan pembatasan di transportasi umum dan perseorangan, sesuai Pasal 24 Ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Bunyi aturan tersebut, kapasitas angkut mobil penumpang, bus, serta angkutan perairan dan perkeretaapian maksimal 50 persen dari kapasitas.

Gubernur Anies juga menyebutkan bahwa selama PSBB DKI Jakarta kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak dua orang per baris kursi.

Pelanggar aturan PSBB DKI Jakarta akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Jika pelanggaran diulang, sanksinya izin angkut dibekukan sementara hingga pencabutan izin.

Adapun petunjuk teknis ketentuan pembatasan dan sanksi akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus