Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Benyamin mengatakan tak memiliki kendala dalam menyortir masyarakat yang akan pergi ke luar Jabodetabek dalam rangka tugas atau mudik. Sebab, kata dia, ada stiker penanda khusus dari Kementerian Perhubungan untuk bus yang digunakan masyarakat Jabodetabek keluar kota dalam rangka bekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada stiker dari Kemenhub di bus yang dipakai. Yang ada stiker langsung lewat karena sudah dicek dari terminal," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan adanya stiker tersebut, ia mengatakan petugas pos pengamanan di perbatasan tak perlu mengecek ke dalam bus itu. Polisi hanya akan memeriksa stiker dan melihat sekilas ke bagian dalam bus dari luar.
"Hanya kami cek stikernya saja cukup. Kalau petugas polisinya naik di bus saat di pos penyekatan, mau berapa lama waktunya, nanti akan menimbulkan kemacetan," kata Benyamin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020. Ia menjelaskan relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Budi Karya menerangkan kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Selain itu, kendaraan umum yang akan mengantarkan masyarakat ke luar kota hanya akan beroperasi dari Terima Pulo Gebang saja.