Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PSBB Transisi, Pelanggaran Lalu Lintas di DKI Naik 50 Persen

Kenaikan 50 persen itu terjadi pada 15 jenis pelanggaran lalu lintas selama PSBB Transisi.

13 Juli 2020 | 15.47 WIB

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Ada 8 yang menjadi fokus pelanggaran, tentang traffic light, melawan arus lalin, pelanggaran jalur Busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, pelanggaran yellow box junction, ada stop online, ada rambu larangan parkir, kemudian naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari satu orang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Ada 8 yang menjadi fokus pelanggaran, tentang traffic light, melawan arus lalin, pelanggaran jalur Busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, pelanggaran yellow box junction, ada stop online, ada rambu larangan parkir, kemudian naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari satu orang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Jumlah pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta naik hingga 50 persen di masa penerapan PSBB Transisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan itu terjadi pada 15 jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ke-15 jenis pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, yang menjadi target sasaran penilangan kami," ujar Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2020. 

Adapun ke-15 jenis pelanggaran lalu lintas yang secara persentase meningkat saat PSBB Transisi, antara lain menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol. 

Kemudian pelanggaran kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar. 

“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar pelanggaran itu sampai saat ini hanya peneguran,” kata Fahri. 

Untuk mencegah angka tersebut terus meningkat, Fahri mengatakan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pencegahan pelanggaran lalu lintas. Ia mengatakan polisi akan mulai melakukan penilangan konvensional alias bukan tilang elektronik. 

Apa lagi, di masa PSBB Transisi jumlah pengguna kendaraan bermotor sudah mulai kembali normal seperti sebelum adanya pandemi. 

"Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata dia.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus