Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PSBB Transisi, Pemerintah DKI: Taman Terbuka Khusus untuk Warga Usia 9-60 tahun

Meski PSBB transisi lebih longgar ketimbang PSBB, namun tidak serta merta semua aturan menjadi lebih longgar.

12 Oktober 2020 | 10.32 WIB

Ilustrasi warga lanjut usia (Lansia) dan kesehatan jasmani. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Ilustrasi warga lanjut usia (Lansia) dan kesehatan jasmani. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan untuk warga berusia 9 tahun hingga 60 tahun dapat menikmati taman atau ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi pada 12-25 Oktober 2020. Sedangkan warga berusia di bawah sembilan tahun, maupun di atas 60 tahun tidak diperkenankan berada pada ruangan terbuka, lantaran termasuk usia rentan terpapar COVID-19.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Pemerintah DKI Jakarta pada Ahad, 11 Oktober 2020 seusai pengumuman penerapan PSBB transisi guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Meski PSBB transisi lebih longgar ketimbang PSBB, namun tidak serta merta semua aturan menjadi lebih longgar.

Pengetatan protokol kesehatan yang baru diharuskan menutup bagian bangunan RPTRA. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan warga di ruangan terbuka hijau.

Pemerintah DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 yaitu:

1. Higienis
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah
c) Rutin desinfeksi fasilitas
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan pembayaran non-tunai dan transaksi secara daring
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, manajemen kantor wajib menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.


2. Jaga jarak fisik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

a) Sebisa mungkin tetap bekerja dari rumah, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antarorang, dan mencegah terjadinya kerumunan.


3. Jejak kontak
a) Wajib mendata seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu jejak kontak
c) Bersedia untuk membantu petugas jejak kontak jika diminta.


4. Pendataan
Setiap sektor wajib mendata pengunjung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus