Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PT Bahana Abaikan Permintaan Dewan untuk Setop Revitalisasi Monas

DPRD DKI sudah meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan karena tidak ada koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

24 Januari 2020 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -DPRD DKI sudah meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan karena tidak ada koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun permintaan itu diabaikan oleh PT Bahana Prima Nusantara--selaku kontraktor pengerjaan revitalisasi. Alasannya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta memerintahkan untuk proyek itu berjalan,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh menjelaskan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta meminta agar revitalisasi Monas tetap dilanjutkan. “Pekerjaan tetap berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Januari 2020.

Sebelumnya Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merekomendasikan agar Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta menghentikan revitalisasi kawasan Monas. Sebab, Dinas belum mengantongi izin renovasi dari Kementerian Sekretariat Negara.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan Sekretariat Negara belum pernah menerima pengajuan izin revitalisasi Monas dari pemerintah DKI Jakarta. “Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Rabu lalu.

Shaleh optimistis revitalisasi Monas bakal rampung pada Februari 2020. Hingga kemarin proyek itu telah mencapai 88 persen. “Tinggal sedikit lagi, sekarang finishing aja,” katanya.

Shaleh mengklaim perusahaannya bisa memenangi tender revitalisasi kawasan Monas karena perusahaannya memiliki spesialisasi dalam bidang penataan taman. Menurut dia, tidak banyak perusahaan yang memiliki kemampuan seperti itu.

Shaleh menjelaskan alamat Bahana Prima Nusantara berada di Jalan Nusa Indah Nomor 33, RT 01, RW 07, Ciracas, Jakarta Timur. Alamat kontraktor itu sama dengan percetakan Cahaya 33 Digital Printing. Namun, kantor itu hanya virtual office yang digunakan untuk keperluan surat-menyurat.

Adapun kegiatan operasional Bahana Prima Nusantara, kata Shaleh, berada di Jalan Letjen Suprapto Nomor 160, Jakarta Pusat. “Untuk operasional kantor, kami sewa gedung di sana,” ujarnya.

Shaleh menyanggah jika perusahaannya dianggap tidak berkompeten. Sebab, Bahana Prima Nusantara sempat pernah ikut mengerjakan penataan taman di Masjid Raya Sumatera Barat di Padang.

Shaleh mengungkapkan ikut tender revitalisasi kawasan Monas karena Bahana Prima mampu mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kontrak yang ada. Belakangan, hingga akhir tahun, perusahaan itu hanya bisa mengerjakan proyek itu 75 persen. “Kami siap terima . (hanya dibayar) 75 persen. Kalau ke depannya (sisanya 25 persen) dibayar (DKI), alhamdulillah,” tuturnya.

Ia menerangkan kontrak kerja sama dengan Dinas terkait revitalisasi Monas itu sempat mengalami adendum. Perubahan kontrak itu dilakukan karena Dinas memberikan tambahan waktu untuk menuntaskan revitalisasi Monas sepanjang 50 hari.

Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo mempersilakan Partai Solidaritas Indonesia melaporkan pada KPK terkait pelanggaran dalam revitalisasi Monas. Namun, ia merasa pelaporan itu terlalu politis. “Terlalu prematur dan tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengingatkan agar pemerintah DKI mematuhi rekomendasi dari Dewan untuk menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara. “Kami minta rekomendasi Dewan dipenuhi,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto belum menjelaskan terkait adanya adendum kontrak kerja sama antara Dinas dengan PT Bahana Prima Nusantara. Telepon dan pesan elektronik Tempo tidak dijawab hingga tenggat tulisan.

Sebelumnya, Heru menjelaskan PT Bahana Prima Nusantara bakal dikenai denda karena telat dalam mengerjakan revitalisasi Monas. Namun, Dinas memberikan perpanjangan waktu 50 hari untuk perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek itu.

LANI DIANA

Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus