Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Cikarang - Puluhan bangunan liar dan lapak di atas lahan irigasi Kampung Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Kabupaten Bekasi, dibongkar petugas Satpol PP. Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan pembongkaran lapak yang melanggar perda itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sudah mengirimkan surat teguran pertama hingga tiga, kemudian surat peringatan pertama hingga tiga, serta surat imbauan," kata Deni Mulyadi di Bekasi, Minggu 18 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Semua bangunan dan lapak liar dibongkar karena berdiri di atas lahan irigasi milik Perum Jasa Tirta. Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima laporan masyarakat tentang bangunan liar itu dan menindaklanjutinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bangunan dan lapak liar itu dianggap mengganggu normalisasi aliran sungai," kata Deni.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi berharap Perum Jasa Tirta memagari lahan atau menanami lahan sepanjang tanah irigasi itu agar tidak dijadikan lapak.
Plt Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan ada 30 lapak dan bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas tanah irigasi Desa Cibarusah Kota tersebut. Sebagian pemilik membongkar sendiri lapaknya.
"Beberapa pemilik bangli sudah sadar pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Dalam pembongkaran lapak liar di atas tanah irigasi itu, Satpol PP mengerahkan 200 personel gabungan, termasuk dari TNI dan Polri serta dari Perum Jasa Tirta, serta pihak kecamatan dan desa setempat.
Pembongkaran bangunan liar itu berlangsung kondusif. Area yang dibongkar berada di atas lahan irigasi sepanjang 1,5 kilometer. "Pembongkaran dibantu pihak kecamatan dan desa," kata dia.
Baca juga: Penggusuran Bangunan Liar di Lahan KAI, Libatkan TNI dan Polri