Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Dua Rudy Soik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat membuka rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburrahman mengatakan rapat ini bukan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan untuk menilai mana keputusan bijak yang bisa diambil bersama-sama. “Begitu ya, Pak Kapolda,” tutur Habiburrahman, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mendengar kronologi dari dua belah pihak, termasuk Rudy Soik, DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik. Kesimpulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati.
“Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan,” kata Sari membacakan rekomendasi tersebut.
Komisi III juga merekomendasikan agar Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, Daniel mengklaim pemecatan Rudy Soik bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Dalam rapat dengar pendapat, Daniel membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekomendasi ketiga, Komisi III meminta Kapolda Sulawesi tengah dan NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda masing-masing, dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab.
Dalam rapat yang membahas tentang polemik pemecatan Rudy Soik itu, DPR juga menghadirkan Kabidpropam NTT, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kapolres Kupang beserta jajaran kepolisian Kupang lainnya yang pernah menjadi atasan Rudy Soik. Hadir pula istri Rudy, serta kelompok yang membela polisi pembongkar mafia BBM subsidi di Kupang itu, di antaranya Rahayu Sarasvati Djojohadikusumo sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Romo C Paschalis Pr.
Pilihan Editor: Deputi Pecegahan KPK Pahala Nainggolan Diperiksa Polisi Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan Soal Alexander Marwata