Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri dan Panitia Khusus Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI memasukkan klausul Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD sebagai solusi atas potensi kebuntuan dalam rapat paripurna pemilihan pendamping Gubernur Anies Baswedan. Klausul ini dibuat setelah definisi kuorum dalam rapat paripurna disepakati. "Ini kan aturan yang harus ada supaya proses tak menggantung. Kalau tidak kuorum, ya dibentuk rapimgab," kata Ketua Pansus Mohamad Sangaji selepas rapat konsultasi dengan Kemendagri, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo