Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemerintah Provinsi sebesar Rp 81,58 triliun. Angka ini turun dibandingkan dengan APBD 2023 senilai Rp 83,7 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan umum dalam Rancangan APBD meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah," kata Heru dalam pidatonya saat Rapat Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta TA 2024 kepada Pimpinan DPRD DKI dalam rapat paripurna, Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika dibandingkan dengan nilai APBD Perubahan (APBD-P) 2023, maka besaran RAPBD 2024 naik 2,58 persen. DPRD DKI sebelumnya telah mengesahkan Perda tentang APBD-P 2023 di angka Rp 79,53 triliun.
Heru menyebut, Pemprov DKI akan berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, retribusi aderah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta dana perimbangan.
Sementara itu, belanja daerah tahun depan ditujukan untuk mendorong implementasi strategi dan arah kebijakan pembangunan, serta memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan.
Anggaran belanja daerah dalam Rancangan APBD 2024 juga diprioritaskan untuk program:
- Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan, terutama untuk penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, dan penanganan sampah.
- Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja.
- Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha.
- Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon.
- Pengurangan ketimpangan sosial melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberian jaminan perlindungan sosial.
- Peningkatan aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat.
- Peningkatan kualitas dan harapan hidup.
Selanjutnya, belanja daerah diarahkan untuk memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan, bantuan sosial bagi komunitas sosial tertentu, dan bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.
"Kebijakan belanja pada APBD TA 2024 diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program," ujar Heru.
Dalam pidatonya, Heru Budi turut berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang telah membahas serta menyepakati penandatanganan memorandum of understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2024.