Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Satpol PP Kota Yogyakarta akhirnya menemukan pengemis perempuan lanjut usia atau lansia yang sempat viral. Pengemis tersebut memaki dan menyemburkan asap rokok kepada pengunjung Malioboro Yogyakarta ketika tak diberi uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengemis berusia 75 tahun asal Magelang, Jawa Tengah itu pun langsung dibawa ke unit Camp Assesment Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY di Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dia akan mendapatkan pembinaan atas perilakunya yang menggangu kenyamanan.
Pernah dimasukkan Camp Assessment Dinas Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DIY, Budhi Wibowo, mengatakan lansia perempuan berinisial HS ini, diketahui hidup sebatang kara tanpa keluarga di Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nenek ini sebelunmya pernah masuk Camp Assessment Dinas Sosial DIY atas rujukan dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta dan rumah sakir akibat ditemukan di jalan dalam kondisi sakit tidak bisa berjalan pada tahun 2022," kata Budhi, Senin 3 Juni 2024.
Nenek itu bahkan sudah pernah dipulangkan Pemerintah Kota Yogyakarta ke kampung halamannya di Magelang pada 4 April 2022 silam. "Saat itu nenek ini diterima pihak keluarga tapi bukan keluarga inti melalui Dinas Sosial Kota Magelang, kemudian kembali lagi ke jalan,” ungkap Budhi.
Budhi menyebutkan, nenek itu memilih untuk hidup di jalanan lantaran tak memiliki aktivitas dan suka jalan-jalan. “Pengakuan yang bersangkutan, saat marah-marah kemarin yang bersangkutan butuh uang untuk beli rokok, saat itu dia (mengemis) baru dapat Rp 50 ribu, padahal sekali beli rokok bisa 5 bungkus,” kata Budhi.
Masa rehabilitasi
Budhi menerangkan, selama masa rehabilitasi sosial, nenek itu memperoleh layanan fisik, mental, sosial, dan kesehatan didampingi pendamping dan pekerja sosial. Petugas juga melakukan assessment dan penelusuran ke wilayah untuk menjajaki support system di lingkungan asal nenek itu.
Setelah informasi diperoleh, pihak Camp Assessment Dinas Sosial DIY akan melakukan bahas kasus atau case conference bersama psikolog, dokter, tenaga medis, dan pihak lain yang dapat berkontribusi dalam proses rehab di Assessment Center.
Masa rehabilitasi sosial awal ini kurang lebih tiga bulan. Slanjutnya akan ditentukan nenek ini dapat dipulangkan ke keluarga atau dirujuk pada layanan lanjutan. Seperti di panti atau balai Dinas Sosial DIY yang menyelenggarakan pelayanan jangka panjang.
Adapun penertiban terhadap nenek itu dilakukan sesuai dengan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2024 tentang penanganan gelandang dan pengemis. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau mendapatkan kejadian serupa atau mirip demi keamanan dan kenyamanan bersama.