Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Realisasi Pendapatan 2022 Sentuh 86,56 Persen, DKI: Berkat Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak

BPKD DKI mencatat realisasi pendapatan 2022 mencapai Rp 67,3 triliun. Nilai itu terealisasi 86,56 persen dari target yang termuat dalam APBD DKI 2022.

5 Januari 2023 | 12.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyalami Kepala BPKD Michael Rolandi Cesnanta Brata yang baru dilantik bersama 10 Pejabat Tinggi Pratama di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 November 2022./Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp 67,3 triliun. Dia berujar, nilai itu terealisasi 86,56 persen dari target Rp 77,8 triliun dalam APBD DKI 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakan-kebijakan insentif fiskal seperti pengurangan PBB-P2, penghapusan sanksi administratif pajak daerah, turut mendorong terjadinya kenaikan pada realisasi pendapatan 2022 Pemprov DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, 5 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Realisasi pendapatan 2022 naik Rp 1,8 triliun dibandingkan satu tahun sebelumnya, yaitu Rp 65,6 triliun. Michael menyebut realisasi pendapatan dan serapan anggaran APBD DKI 2022 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Realisasi pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Berikut rinciannya:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah (Rp 40,3 triliun), pendapatan Retribusi Daerah (Rp 376,4 miliar), pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (Rp 402,4 miliar), dan pendapatan lain-lain PAD yang sah (Rp4,6 triliun)
2. Pendapatan transfer pemerintah pusat mencapai Rp 18,9 triliun
3. Lain-lain pendapatan yang sah mencapai Rp 2,8 triliun

Sementara itu, serapan belanja daerah per 31 Desember 2022 menyentuh Rp 64,9 triliun. Angka ini mencapai 84,32 persen dari target belanja Rp 76,9 triliun.

Menurut Michael, serapan belanja daerah 2022 juga naik ketimbang 2021 sebesar Rp 61,6 triliun. “Pengelolaan APBD pada situasi pemulihan pandemi Covid-19 seperti pada tahun 2022 cukup menantang,” ujar dia.

Adapun untuk realisasi belanja daerah 2022 yang mencapai Rp 64,9 triliun terdiri atas:
1. Belanja Operasi yang berasal dari Belanja Pegawai (Rp 17,7 triliun), Belanja Barang dan Jasa (Rp 23,6 triliun), Belanja Bunga (Rp 270,6 miliar), Belanja Subsidi (Rp 6,3 triliun), Belanja Hibah (Rp 2,7 triliun), dan Belanja Bantuan Sosial (Rp 5,04 triliun)
2. Belanja Modal mencapai Rp 8,8 triliun
3. Belanja Tidak Terduga mencapai Rp 67,8 miliar
4. Belanja Transfer berupa Bantuan Keuangan mencapai Rp 484,8 miliar

“Serapan anggaran tahun 2022 yang tercermin dalam pos belanja daerah ini menunjukan adanya geliat ekonomi di Jakarta yang terus tumbuh,” kata Michael.

Menurut dia, APBD DKI Jakarta senantiasa dikelola secara andal untuk masyarakat dan dapat menjadi instrumen yang mendukung pemulihan ekonomi Jakarta serta Indonesia.

Ragam diskon pajak DKI 2022
Pada 2022, pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal pembayaran pajak tahun 2013-2022. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerimaan daerah dari pajak memiliki peranan penting untuk membayar semua pengeluaran daerah.

"Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Juni 2022.

Kebijakan insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Insentif tersebut terdiri dari kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 2022 dan pembayaran PBB 2022. Pemerintah DKI memberikan diskon pembayaran, bahkan penghapusan biaya denda untuk tahun pajak 2013-2021.

Anies Baswedan juga membebaskan pajak untuk rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan pun digratiskan. Kemudian rumah yang dimanfaatkan sebagai kegiatan keagamaan tak perlu membayar pajak. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus