Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara nasional untuk pemilihan legislatif (Pileg) di Provinsi Maluku. Dalam rekapitulasi itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan mendapat suara paling banyak di Provinsi Maluku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah tidak ada tanggapan dan pertanyaan, maka rekapitulasi suara untuk Provinsi Maluku dinyatakan sah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra sambil mengetuk palu di lokasi rapat kompleks Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2019.
Dalam rapat rekapitulasi ini, turut hadir saksi dari kedua kubu pasangan calon presiden dan partai politik. Kemudian, hadir pula perwakilan komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pileg, jumlah suara paling banyak didapatkan oleh PDIP dengan jumlah suara 197.648. Kemudian disusul Partai NasDem dengan jumlah 118.307 suara. Di posisi ketiga paling banyak diperoleh PKS sebanyak 97.765.
Berikut rincian jumlah surat yang diperoleh masing-masing partai politik yang mengikuti Pileg.
1. Partai Kebangkitan Bangsa: 58.701 suara
2. Partai Gerindra: 94.298 suara
3. PDIP: 197.648 suara
4. Partai Golkar: 93.158 suara
5. Partai Nasional Demokrat: 118.307 suara
6. Partai Garuda: 7.613 suara
7. Partai Berkarya: 28.942 suara
8. Partai Keadilan Sejahtera: 97.765 suara
9. Partai Persatuan Indonesia: 38.375 suara
10. Partai Persatuan Pembangunan: 41.045 suara
11. Partai Solidaritas Indonesia: 17.380 suara
12. Partai Amanat Nasional: 33.796 suara
13. Partai Hanura: 45.426 suara
14. Partai Demokrat: 62.220 suara
15. Partai Bulan Bintang: 5.060 suara
16. PKPI: 9.758 suara