Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Rektor UPN Veteran Jakarta Bekukan Sementara Seluruh Kegiatan Menwa

Rektor UPN Veteran Jakarta melarang pengurus Menwa untuk menjadi pengurus di organisasi kemahasiswaan.

5 Desember 2021 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati menghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa atau Menwa hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembekuan sementara kegiatan Menwa itu karena dinilai melanggar disiplin dengan melaksanakan kegiatan pembaretan tanpa seizin pimpinan universitas yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Ahad, 5 Desember 2021.

Adapun bunyi peraturan tersebut yakni "melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang".

Pihak kampus juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa dan mewajibkan pengurus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," ujar Rektor UPNVJ Erna Hernawati.

Dalam surat pernyataan itu, nantinya setiap pengurus Menwa yang terbukti melanggar tindakan serupa dan pelanggaran lainnya akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.

Sanksi yang tercantum pada pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.

Sebelumnya, Menwa melakukan kegiatan pembaretan tanpa seizin Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama pada 24-26 September 2021.

Dalam kegiatan pembaretan yang tidak mendapatkan izin tersebut, salah satu anggota Menwa UPNVJ bernama Fauziyah Nabilah Luthfi meninggal dunia.

Dalam kasus pembaretan Menwa itu, tidak ada tanda-tanda kekerasan. "Diduga Fauziyah meninggal karena kelelahan. Keluarga menolak jenazah Fauziyah diautopsi dan menerima kejadian tersebut serta tidak akan menempuh jalur hukum," tutur Erna Hernawati.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus