Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Tanda Tanya Kawasan Kemitraan

Rencana BRIN bekerja sama dengan pihak swasta dikhawatirkan bakal mengabaikan fungsi lembaga riset dan penelitian.

6 Februari 2023 | 00.00 WIB

Pengamatan ozon vertikal yang dilakukan oleh BPAA LAPAN Pasuruan, September 2021. Dok BPAA LAPAN Pasuruan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengamatan ozon vertikal yang dilakukan oleh BPAA LAPAN Pasuruan, September 2021. Dok BPAA LAPAN Pasuruan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah membubarkan fungsi Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer (BPAA) di Pasuruan, Jawa Timur. Aset yang sebelumnya dikelola oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu dikabarkan bakal masuk dalam nomenklatur tipe Kawasan Kemitraan Eksternal (KKE) yang bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, BRIN menerbitkan Nota Dinas Nomor B-4193/II.2.5/RT.06.00/12/2022 yang diteken oleh Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan, Driszal Fryantoni, pada 30 Desember 2022. Isinya berupa alih fungsi kawasan Watukosek menjadi KKE di bawah naungan Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains Teknologi atau di bawah Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Dalam nota dinas tersebut juga terdapat imbauan agar seluruh sivitas yang bekerja di Watukosek angkat kaki dan pindah ke tipe Kawasan Kerja Bersama (KKB) terdekat. Teknis pemindahan dilakukan paling lambat 30 hari sejak surat itu diterbitkan. Driszal menuliskan, aturan ini merujuk pada arahan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam apel pagi pada 26 Desember 2022 dan rapat pimpinan mengenai pembagian kawasan area BRIN.

Seorang peneliti BRIN menceritakan bahwa nanti kawasan Watukosek dipindah kelola ke KKE. Kawasan ini menjadi bagian unit yang memberi ruang kerja sama pengelolaan aset-aset BRIN dengan swasta. “Tujuannya agar pengelolaan lebih optimal bila diserahkan secara profesional ke swasta,” ucap sumber tersebut.

KKE dibentuk ketika lima lembaga riset dan penelitian dilebur menjadi BRIN. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala BRIN Nomor 313/I/HK/2022 tentang Penetapan Lokasi Kerja di Lingkungan BRIN. Di dalamnya mengatur delapan tipe kawasan, yaitu Kawasan Administrasi (KA), Kawasan Sains dan Teknologi (KST), Kawasan Sains (KS), Kawasan Sains dan Pendidikan (KSP), Kawasan Konservasi Ilmiah (KKI), Kawasan Stasiun Lapangan (KSL), KKB, serta KKE.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus