Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Resto hingga Warung di 97 RW Depok Dilarang Layani Dine In

Pemerintah Kota Depok telah memetakan wilayah-wilayah yang tidak boleh membuka restoran, cafe, warung, dan usaha sejenis dengan cara makan di tempat.

3 Oktober 2020 | 16.26 WIB

Petugas Satpol PP merazia pengusaha tempat makan yang melanggar peraturan jam malam di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, 10 September 2020. Sesuai Perwal Kota Depok No. 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, denda maksimal yang dikenakan bagi pelanggar jam malam sebesar Rp 10 juta.  TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Petugas Satpol PP merazia pengusaha tempat makan yang melanggar peraturan jam malam di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, 10 September 2020. Sesuai Perwal Kota Depok No. 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, denda maksimal yang dikenakan bagi pelanggar jam malam sebesar Rp 10 juta. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah memetakan wilayah-wilayah yang tidak boleh membuka restoran, cafe, warung, dan usaha sejenis dengan cara makan di tempat (dine in).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui surat keputusan Wali Kota Depok No 443/381/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19, ada kurang lebih 97 RW yang tersebar di 11 Kecamatan yang dilarang melayani makan di tempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut daftar RW tersebut :
Kecamatan Cimanggis
- Kelurahan Curug (RW 09)
- Kelurahan Tugu (RW 04, RW 08)
- Kelurahan Harjamukti (RW 16)
- Kelurahan Mekarsari (RW 02, RW 06, RW 10, RW 20)
- Kelurahan Cisalak Pasar (RW 01, RW 02, RW 03, RW 08, RW 09)

Kecamatan Tapos
- Kelurahan Sukamaju Baru (RW 03, RW 05, RW 15)
- Kelurahan Cimpaeun (RW 09)

Kecamatan Pancoran Mas
- Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RW 02, RW 03, RW 06, RW 10, RW 14)
- Kelurahan Mampang (RW 01)
- Kelurahan Depok Jaya (RW 01, RW 04, RW 06)

Kecamatan Beji
- Kelurahan Beji (RW 17)
- Kelurahan Kukusan (RW 02, RW 03, RW 04, RW 07, RW 08)
- Kelurahan Tanah baru (RW 03, RW 09, RW 11, RW 13)
- Kelurahan Beji Timur (RW 06)

Kecamatan Limo
- Kelurahan Grogol (RW 04, RW 11)
- Kelurahan Meruyung (RW 02, RW 11)
- Kelurahan Krukut (RW 04)
- Kelurahan Limo (RW 03, RW 15)

Kecamatan Cinere
- Kelurahan Gandul (RW 01, RW 02)
- Kelurahan Cinere (RW 15)

Kecamatan Cipayung
- Kelurahan Cipayung Jaya (RW 07)
- Kelurahan Bojong Pondok Terong (RW 05, RW 06, RW 08)

Kecamatan Sukmajaya
- Kelurahan Sukmajaya (RW 03, RW 07, RW 09, RW 10, RW 13)
- Kelurahan Mekarjaya (RW 08, RW 15, RW 16, RW 23, RW 24)
- Kelurahan Abadijaya (RW 18, RW 22)
- Kelurahan Baktijaya (RW 09, RW 19)
- Kelurahan Tirtajaya (RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 07)

Kecamatan Cilodong
- Kelurahan Jatimulya (RW 04)
- Kelurahan Kalimulya (RW 03, RW 06, RW 07, RW 09, RW 11)
- Kelurahan Kalibaru (RW 01, RW 09)
- Kelurahan Sukamaju (RW 01, RW 02, RW 06, RW 23, RW 30)

Kecamatan Sawangan
- Kelurahan Pengasinan (RW 02, RW 05, RW 07, RW 10)
- Kelurahan Cinangka (RW 01, RW 02, RW 08, RW 09)
- Kelurahan Pasir Putih (RW 07, RW 08, RW 09)

Kecamatan Bojongsari
- Kelurahan Bojongsari Baru (RW 07)
- Kelurahan Curug (RW 12)
- Kelurahan Bojongsari Lama (RW 09)

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi menegaskan, restoran, cafe, rumah makan, dan usaha sejenis yang tidak melayani makan di tempat (dine in) tetap bisa membuka usahanya hingga pukul 21.00.

“Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang atau take away,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Sabtu 3 Oktober 2020.

Sementara bagi restoran yang bisa melayani konsumen untuk makan di tempat, kata Dedi, hanya boleh buka hingga pukul 18.00.

“Peraturan ini berlaku selama 14 hari mulai tanggal 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020,” kata Dedi.

Ade Ridwan

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus