Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah memetakan wilayah-wilayah yang tidak boleh membuka restoran, cafe, warung, dan usaha sejenis dengan cara makan di tempat (dine in).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui surat keputusan Wali Kota Depok No 443/381/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19, ada kurang lebih 97 RW yang tersebar di 11 Kecamatan yang dilarang melayani makan di tempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut daftar RW tersebut :
Kecamatan Cimanggis
- Kelurahan Curug (RW 09)
- Kelurahan Tugu (RW 04, RW 08)
- Kelurahan Harjamukti (RW 16)
- Kelurahan Mekarsari (RW 02, RW 06, RW 10, RW 20)
- Kelurahan Cisalak Pasar (RW 01, RW 02, RW 03, RW 08, RW 09)
Kecamatan Tapos
- Kelurahan Sukamaju Baru (RW 03, RW 05, RW 15)
- Kelurahan Cimpaeun (RW 09)
Kecamatan Pancoran Mas
- Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RW 02, RW 03, RW 06, RW 10, RW 14)
- Kelurahan Mampang (RW 01)
- Kelurahan Depok Jaya (RW 01, RW 04, RW 06)
Kecamatan Beji
- Kelurahan Beji (RW 17)
- Kelurahan Kukusan (RW 02, RW 03, RW 04, RW 07, RW 08)
- Kelurahan Tanah baru (RW 03, RW 09, RW 11, RW 13)
- Kelurahan Beji Timur (RW 06)
Kecamatan Limo
- Kelurahan Grogol (RW 04, RW 11)
- Kelurahan Meruyung (RW 02, RW 11)
- Kelurahan Krukut (RW 04)
- Kelurahan Limo (RW 03, RW 15)
Kecamatan Cinere
- Kelurahan Gandul (RW 01, RW 02)
- Kelurahan Cinere (RW 15)
Kecamatan Cipayung
- Kelurahan Cipayung Jaya (RW 07)
- Kelurahan Bojong Pondok Terong (RW 05, RW 06, RW 08)
Kecamatan Sukmajaya
- Kelurahan Sukmajaya (RW 03, RW 07, RW 09, RW 10, RW 13)
- Kelurahan Mekarjaya (RW 08, RW 15, RW 16, RW 23, RW 24)
- Kelurahan Abadijaya (RW 18, RW 22)
- Kelurahan Baktijaya (RW 09, RW 19)
- Kelurahan Tirtajaya (RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 07)
Kecamatan Cilodong
- Kelurahan Jatimulya (RW 04)
- Kelurahan Kalimulya (RW 03, RW 06, RW 07, RW 09, RW 11)
- Kelurahan Kalibaru (RW 01, RW 09)
- Kelurahan Sukamaju (RW 01, RW 02, RW 06, RW 23, RW 30)
Kecamatan Sawangan
- Kelurahan Pengasinan (RW 02, RW 05, RW 07, RW 10)
- Kelurahan Cinangka (RW 01, RW 02, RW 08, RW 09)
- Kelurahan Pasir Putih (RW 07, RW 08, RW 09)
Kecamatan Bojongsari
- Kelurahan Bojongsari Baru (RW 07)
- Kelurahan Curug (RW 12)
- Kelurahan Bojongsari Lama (RW 09)
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi menegaskan, restoran, cafe, rumah makan, dan usaha sejenis yang tidak melayani makan di tempat (dine in) tetap bisa membuka usahanya hingga pukul 21.00.
“Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang atau take away,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Sabtu 3 Oktober 2020.
Sementara bagi restoran yang bisa melayani konsumen untuk makan di tempat, kata Dedi, hanya boleh buka hingga pukul 18.00.
“Peraturan ini berlaku selama 14 hari mulai tanggal 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020,” kata Dedi.