Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyatakan revisi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik atau pergub rusun, akan mengatur soal larangan mematikan fasilitas air dan listrik penghuni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang jelas pemutusan listrik dan air tidak boleh dilakukan selama ada konflik," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di kantor Ombudsman DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revisi Pergub 132 dilakukan menyusul ada belasan penghuni Apartemen Mediterania yang diputus aliran listrik dan air yang mereka gunakan. Pemutusan ini terjadi karena adanya konflik antara pengurus apartemen yang lama dengan yang baru terbentuk.
Pengurus yang lama, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) tidak mau melepas aset ke Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), sebagai pengurus yang baru terbentuk pada Mei lalu. Kepengurusan P3SRS yang sah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019 yang terbit pada 29 April lalu.
Meli menjelaskan dalam revisi Pergub 132 pengelola hanya bisa memutuskan fasilitas yang diberikan ke penghuni jika mereka tidak membayar iuran pengelolaan lingkungan. "Revisi ini yang paling prinsip. Yang lain kami revisi kembali mana yang menjadi celah pembangkangan terhadap pihak lain," kata dia.
Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mendukung adanya revisi pergub rusun itu agar pengelola tidak asal memutus aliran listrik dan air seperti yang terjadi di Apartemen Mediterania. "Sebab, listrik dan air adalah kebutuhan utama penghuni. Seharusnya air dan listrik jangan dikelola oleh pihak swasta melalui sistem swakelola tersebut," ujarnya.