Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan dan Permukiman menyatakan baru 17 apartemen yang sudah memiliki Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS sejak satu tahun diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengelolaan rumah susun milik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"P3SRS yang sudah memiliki SK dari gubernur baru 17 apartemen," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota DKI, Kamis, 18 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meli menyatakan saat ini ada 165 apartemen yang sedang melakukan tahap implementasi pergub tersebut untuk membentuk P3SRS. Ada juga 134 apartemen dan rusun yang akan mengajukan pembentukan P3SRS.
Menurut Meli, proses implementasi tersebut cukup memakan waktu lama mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia hingga P3SRS.
Selain itu, kata Meli, masih ada beberapa apartemen yang berkonflik terkait pembentukan P3SRS. "Tahapannya panjang yang menolak juga ada. Jadi ini akan terus kami sosialisasikan," ujarnya.
Meli mengatakan saat ini pemerintah DKI telah merevisi Pergub rusun. Revisi tersebut, kata dia, akan memperjelas pasal-pasal yang multitafsir serta mempertegas sanksi bagi yang melanggar regulasi tersebut.