Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ribut vonis

Salim setiawan, 49, dihukum 1 tahun penjara. terbukti menipu dan menggelapkan uang husein fathi shtyah. vonis ini dipalsukan. padahal, vonis asli ada di pengadilan negeri.

1 Februari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BURUK muka vonis dipalsu. Kali ini dari Purwakarta, Jawa Barat. Ceritanya, dalam perkara Salim Setiawan, 49 tahun, melawan Husein Fathi Shtayh, majelis hakim yang diketuai R.B. Suparmo memvonis Salim hukuman 1 tahun penjara. Guru sebuah SLTP di Purwakarta itu dianggap terbukti menipu dan menggelapkan uang mitra usahanya, Husein. Kendati perkara sumir, karena sidangnya terbuka, vonis 27 November 1991 itu diangkat menjadi berita media cetak. Laporan wartawan Berita Yudha di Purwakarta, Enjang, misalnya, dimuat pada edisi Minggunya, 8 Desember 1991. Belakangan, Enjang mengaku ditegur atasannya di Jakarta, setelah pihak redaksi menerima surat bantahan dari Salim, 20 Desember 1991. Isinya menyangkal berita itu. Tembusannya dilayangkan ke Dewan Pers, Polda Jawa Barat, serta sejumlah media cetak. Dalam bantahan Salim itu -- setidaknya si pengirim bernama Salim Setiawan -- disertakan fotokopi keputusan Pengadilan Negeri Purwakarta, lengkap dengan cap resmi pengadilan. Isinya tegas menyebut Salim tak terbukti bersalah alias bebas. Enjang menerima surat itu lewat facsimile dari bosnya di Jakarta. Sebagai orang yang menyaksikan jalannya sidang, Enjang penasaran. Ia lalu mengecek lagi pada D.D. Siahaan, humas pengadilan dan anggota majelis hakim dalam perkara itu. Siahaan memeriksa kembali berkas aslinya. Di situ jelas, Salim divonis 1 tahun penjara. Artinya, fotokopi yang ditunjukkan Enjang dan berasal dari kiriman Salim itu adalah palsu. "Kami tidak pernah mengeluarkan vonis semacam itu," kata Ketua Majelis Hakim, R.B. Suparmo. Menurut Panitera Kepala, Armis Noro, ciri palsunya vonis versi Salim tampak dari segi diktumnya. Juga jumlah halamannya. Yang asli 23 halaman, sedangkan yang palsu cuma tiga halaman. Selain itu, ketikan pada vonis palsu lebih besar dibanding yang asli. Perbedaan lainnya, vonis palsu itu hanya ditandatangani ketua majelis hakim, seorang saja. Padahal, yang asli ditandatangani ketiga majelis hakim dan panitera. Di samping itu, vonis palsu itu juga tak memuat dakwaan jaksa. Dan janggalnya, tulisan pasal 372 dan 378 KUHP dalam vonis palsu itu dibuat dengan garis miring: 372/378 KUHP. "Demi Allah, saya tak membuat vonis begitu. Saya kan sedang banding. Tolol sekali kalau sampai bikin vonis macam-macam," kata Salim kepada Ahmad Taufik dari TEMPO. Bahkan, menurut ayah sembilan anak itu, ia baru tahu soal ini dari wartawan TEMPO. Ia kini tak aktif lagi sebagai guru dan sibuk berniaga bahan bangunan. Terang-terangan ia menuding biang urusannya adalah lawan perkaranya, Husein. "Sembilan puluh sembilan persen pasti dia yang buat. Ia mau menghancurkan saya," ujar Salim, seraya mengungkit bahwa perkaranya ini pun rekayasa Husein. "Semua bukti dan saksi yang diajukannya fiktif," tambahnya. Mendengar itu, Husein berang. "Apa saya gila berbuat seperti itu? Hati-hati, Salim itu penipu ulung," kata lelaki asal Yordania yang kini sudah WNI dan beristri panitera di Pengadilan Negeri Purwakarta itu. Husein, yang bekerja sebagai tabib, berkali-kali menyatakan tak tahu sama sekali masalah vonis palsu tersebut. Baiklah, siapa pun pelaku yang memainkan jurus vonis palsu ini, dari segi hukum jelas sudah menggantang asap. Sebab, vonis aslinya pasti ada di pengadilan negeri. Dan salinannya, asli juga, selain ada pada terdakwa, juga ada di pengadilan tinggi, kepolisian, dan kejaksaan. Ed Zoelverdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus