Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rini Soemarno: Kami Bicara Proyek

SETELAH rekaman percakapannya dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dibocorkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno melapor ke polisi.

6 Mei 2018 | 00.00 WIB

Rini Soemarno: Kami Bicara Proyek
Perbesar
Rini Soemarno: Kami Bicara Proyek

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

SETELAH rekaman percakapannya dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dibocorkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno melapor ke polisi. Rini merasa namanya dicemarkan. Menurut dia, rekaman tersebut telah dipotong untuk menyudutkannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rini hanya memberikan tanggapan singkat dalam dua kali kesempatan wawancara sepanjang pekan lalu. Rini memberikan kuasa kepada pengacara Hartanto untuk melapor ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Pernyataan Rini dilengkapi dengan wawancara Hartanto pada Kamis pekan lalu. Berikut ini petikan wawancara mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Apa konteks rekaman itu?

Saya enggak ada masalah dengan rekaman. Kami berbicara mengenai proyek. Kami meminta BUMN mengambil off-take (saham) 90 persen ke atas. Kami harus memiliki saham untuk menjaga kami ikut (menentukan) produk yang akan dijual dan pricing-nya. Itu poinnya, tidak ada yang lain.

Seberapa penting PLN dan Pertamina memiliki saham proyek tersebut?

Penting, dong. Penting bagi PLN memiliki saham supaya kami bisa mengetahui cost structure. Saya merasa dirugikan. Rekaman yang beredar itu sudah dipotong-potong dengan tujuan tertentu, yaitu pencemaran nama baik saya. Saya meyakini sepenuhnya, selama tiga setengah tahun, yang saya lakukan adalah memperjuangkan kepentingan BUMN.

Anda melapor ke kepolisian?

Saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara untuk melapor ke polisi. Kami sudah menyerahkan ke polisi untuk prosesnya. Kami menunggu hasil penyelidikan polisi.

Kuasa hukum Rini Soemarno, Hartanto

Siapa saja yang dilaporkan?

Siapa yang dilaporkan masih dalam penyelidikan. Karena itu awalnya dari media sosial, akunnya anonim. Kami serahkan kepada penyidik biar ditelisik lebih jauh.

Ada nama akun tertentu?

Dalam uraian kami sampaikan, Bu Rini mengetahuinya pada 27-28 April dari media sosial. Unggahan di media sosial kemudian viral dan disitir media massa. Itu tidak salah. Yang salah kan yang meng-upload. Dipotong-potong kemudian diberi caption seolah-olah ada pembicaraan melawan hukum.

Apakah disebutkan akun siapa saja yang menyebarkannya?

Kami sampaikan buktinya. Ada semua.

Siapa saja?

Kami juga tidak tahu siapa yang pertama kali menyebarkannya. Ada yang mengkopi, kemudian mengunggah sendiri, tapi ada juga yang hanya membagikan. Ada juga yang seperti diberitakan Tempo, @jokerpolitik dan @pertahanan_sipil. Itu yang kami sampaikan. Siapa yang pertama kali, saya juga tidak tahu.

Ada berapa akun?

Ya, kami tahunya dari media. Kalau yang ada di media, ya, dua itu. Selebihnya tergantung hasil penyidikan.

Apa pasal yang disangkakan?

Pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dilakukan melalui perangkat elektronik. Soal pasal masih bisa berkembang.

Ada dugaan siapa pelaku penyebarannya?

Beliau enggak berbicara terlalu jauh. Intinya, biar perkembangannya tak semakin liar dan menghantam ke sana-kemari, itu diselidiki oleh polisi. Siapa pun yang ketemu, itu terserah polisi. Beliau enggak mau menduga-duga. Nanti malah jadi bergulir ke sana-kemari. Paling tidak, ada upaya dari Bu Rini untuk meng-clear-kan soal ini.

Tapi komunikasi antara Rini dan Sofyan memang ada, kan?

Komunikasi itu benar ada seperti yang disampaikan Pak Sofyan. Memang itu bagian konsultasi beliau ke Menteri BUMN. Kok, dikasih caption untuk menghancurkan kredibilitas beliau.

Apa yang diinginkan Rini Soemarno dalam kasus ini?

Supaya semuanya menjadi lurus, kembali ke sebenarnya yang seperti apa. Tidak ada pembicaraan soal fee.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus