Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024

10 Juni 2024 | 09.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq setelah masa pembebasan bersyarat selesai.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deddy menyatakan Rizieq telah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 20 Juli 2022 di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Pusat. Masa bimbingannya berakhir pada hari ini, 10 Juni 2024. 

"Nanti  yang bersangkutan akan mendapatkan surat pengakhiran masa bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas," ujar Deddy.

Sejak menjalani Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, Rizieq Shihab telah diperbolehkan  berceramah di majelis umum.

Sebelum menjadi klien Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat, Habib Rizieq menjalani hukuman penjara berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Cipinang. Namun karena situasi pandemi  Covid-19, Rizieq kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim dan dalam pengawasan Rutan Cipinang.

Rekam Jejak Pidana Rizieq Shihab 
 
Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bebas setelah dipenjara atas dua tindak pidana, yakni perihal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dalam catatan Tempo, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Dalam amar putusannya majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Majelis hakim kasasi ini dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) hanya terjadi di media massa.

AYU CIPTA 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus