Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rizieq Shihab Tak Lagi Jadi Imam Besar di Ormas FPI Baru

Pentolan FPI yang telah dilarang pemerintah, mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Pemersatu Islam. Rizieq Shihab tak lagi imam besar.

9 Januari 2021 | 13.00 WIB

Ekspresi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Sebelum resmi ditahan, dalam pemeriksaan tersebut Rizieq dicecar 84 pertanyaan dalam pemeriksaan 13 jam. ANTARA/Hafidz Mubarak A
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ekspresi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Sebelum resmi ditahan, dalam pemeriksaan tersebut Rizieq dicecar 84 pertanyaan dalam pemeriksaan 13 jam. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab kini tak lagi menjabat sebagai Imam Besar di organisasi baru mereka tersebut. Menurut Aziz, dalam struktur FPI yang baru tidak ada jabatan Imam Besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Beliau (Rizieq) mungkin akan jadi penasihat," kata Aziz saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Aziz mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan siapa ketua umum organisasi yang baru dideklarasikan Jumat malam, 8 Januari 2020. Ahmad Sobri Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Front Pembela Islam yang telah dilarang pemerintah, saat ini belum dipastikan akan memimpin organisasi baru itu.

"Tapi sekretariatnya tetap di Petamburan III," ujar Aziz.

Aziz menerangkan organisasi baru ini dideklarasikan oleh 15 orang yang dulunya merupakan pentolan FPI. Mereka antara lain Ahmad Sobri Lubis, Awit Mashuri, Abdurahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hasan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Asegaf, Bagir bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqah, Faisal Alhabsy, dan Munarman.

Dalam keterangan di deklarasi tersebut, nama "persaudaraan" dipilih untuk menggantikan nama "persatuan" yang sebelumnya sudah dideklarasikan FPI pada 30 Desember 2020. Menurut para deklarator, nama Persatuan Islam sudah pernah ada sejak zaman perjuangan kemerdekaan.

"Untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Pemersatu Islam," bunyi penggalan deklarasi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Ada beberapa alasan yang diungkapkan pemerintah terkait pelarangan tersebut.

Alasan pertama, Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

Alasan selanjutnya, pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung di dalamnya disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Terakhir, FPI dinyatakan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang itu ada pada aparat penegak hukum.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus