Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi unggahan foto editan Gubernur Anies Baswedan memakai baju adat Suku Dani, Papua, oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul. Unggahan tersebut berbuntut laporan polisi yang dilayangkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan kepada Ruhut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu, kan, masalah pribadi. Mari lebih baik kita jaga satu sama lain, saling membantu, saling melengkapi, saling menghargai satu sama lain,” ujar Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Mei 2022.
Riza berpesan sebaiknya masyarakat Indonesia harus saling mengisi dan menghormati satu sama lain. Dia mengimbau agar semua saling menghormati agar bisa hidup rukun, karena banyak masalah-masalah bangsa yang lebih besar yang harus diperbaiki bersama, bersinergi, dan berkolaborasi.
“Mari kita hindari perbedaan-perbedaan kita yang tidak perlu. Justru perbedaan itu kita jadikan kekuatan ke depan untuk membangun bangsa,” katanya.
Sejumlah kalangan menilai unggahan Ruhut Sitompul pada akun twitternya @ruhutsitompul itu dapat menimbulkan kebencian antar suku, ras dan golongan. Pasalnya Ruhut saat ini dikenal kerap berseberangan dengan Anies dan diduga unggahannya itu untuk meledeknya.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," cuit Ruhut pada unggahannya, Rabu, 11 Mei 2022.
Hingga Kamis, 12 Mei 2022, unggahan Ruhut itu memiliki lebih dari 2.400 komentar, 691 retweet, dan 408 orang menyukai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dihubungi kemarin.
Laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Zulpan menyampaikan, penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut. "Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar dia.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).