Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rumah Subsidi Jokowi Terancam Digusur, Ini Solusi PT Tjitajam

Konsumen rumah subsidi Green Citayam City yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan UU Perlindungan Konsumen.

15 Februari 2020 | 06.55 WIB

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor - PT Tjitajam berusaha mencari solusi untuk ratusan penghuni Green Citayam City (GCC) yang terancam digusur karena program rumah subsidi Jokowi itu berdiri di lahan sengketa.

“Saat ini kami tengah menggodok langkah-langkah yang bijak untuk konsumen. Pertimbangannya solidaritas, karena PT Tjitajam dan konsumen sama-sama jadi korban,” ujar kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, di Bogor, Jumat 14 Februari 2020.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare yang saat ini dijadikan rumah subsidi Jokowi itu dimiliki oleh PT Tjitajam. Sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dianggap menyerobot lahan.

Ia mengatakan keresahan para konsumen GCC juga sempat dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA beberapa hari lalu. Keputusannya, PT Tjitajam siap memberikan konsultasi hukum serta menyiapkan solusi bagi konsumen yang kehilangan rumah.

Ia menerangkan sedikitnya 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun.

Dirinya mengusulkan dua langkah hukum yang bisa ditempuh oleh para konsumen GCC yang terancam digusur itu. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.

Adapun konsumen rumah subsidi Green Citayam City yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus