Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang menyebut bahwa Gubernur DKI Jakarta mendatang tidak lagi melalui Pilkada yang jelas dipilih oleh rakyat, menjadi ditunjuk presiden menuai penolakan dari berbagai pihak. Hal tersebut karena RUU tersebut dianggap menyalahi aturan meskipun telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Selain itu, jika RUU DKJ disahkan, wali kota dan bupati akan ditunjuk langsung oleh gubernur. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Wali Kota dan Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut berarti, dengan gubernur ditunjuk presiden dan bupati oleh gubernur, maka mekanisme pemilihan demokratis seperti Pemilihan Kepala Daerah tentu tidak berlaku. Simak tanggapan beberapa pihak yang menolak RUU tersebut berikut.
1. Muhammad Taufik Zoelkifli, Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta
Atas RUU tersebut, Taufik menyebut bahwa pemilihan Gubernur Jakarta yang tak lagi melalui cara demokratis sama artinya dengan menghilangkan hak politik warga negara. Dia juga menyampaikan bahwa hal ini memberikan ketidakadilan bagi warga Jakarta karena tak bisa memilih pemimpin mereka sendiri sementara provinsi lain masih menyelenggarakan pilkada.
2. Said Abdullah, Ketua DPP PDIP
Ketua DPP PDIP Said Abdullah memgatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
"Gagasan seperti ini mundur ke belakang. Saat masih menjadi Ibukota Negara, Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik," kata Said dalam rilsi tertulisnya, Kamis, 7 Desember 2023.
3. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sikap pemerintah terhadap poin dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Menurut Tito, pemerintah tidak sepakat dengan rancangan peraturan tersebut.
Tito berujar ada beberapa hal yang menjadi alasan sikap pemerintah menolak gubernur dipilih oleh presiden. Hal itu, kata dia, merupakan komitmen pemerintah dalam menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, Tito juga menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan gubernur Jakarta melalui Pilkada sudah berlangsung sejak lama.
4. Partai Nasional Demokrasi (NasDem) melalui Ahmad Sahroni
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya menolak klausul dalam RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Menurut Sahroni, demokrasi di Indonesia akan mati apabila pemerintah tetap meluluskan RUU DKJ menjadi Undang-Undang (UU), padahal telah ditolak pelbagai pihak.
5. Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua PKS
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyalahi konstitusi. Ia mendukung penolakan terhadap RUU yang baru disahkan sebagai inisiatif DPR RI.
Menurut Hidayat Nur Wahid, ketentuan itu menyalahi konstitusi. Pasal tersebut ia nilai juga merampas kedaulatan rakyat Jakarta, diskriminatif, dan kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NR 1945,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Desember 2023.
6. Anies Baswedan, Calon Presiden RI Nomor Urut 1
Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menilai ironis atas adanya RUU DKJ yang salah satunya mengatur penunjukan Kepala Daerah Jakarta oleh presiden. "Demokrasi yang paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis, ini ironis," kata Anies saat kampanye hari ke-10 di Peternakan PT Indo Prima Beef, Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.
Anies mengatakan demokrasi semestinya mengalami kemajuan, bukan kemunduran. Apalagi, kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, Jakarta sudah memiliki indeks demokrasi yang tertinggi di Indonesia.
Anies juga berharap demokrasi yang sudah terwujud di Jakarta agar tak diusik. Pasalnya, demokrasi yang terjaga itu terbukti diapresiasi melalui Harmoni Award dari Kementerian Agama. "Artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik," kata dia.
7. Halilul Khairi, Dekan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi, menolak gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Alasannya DKJ nantinya tetap daerah otonom.
Halilul menjelaskan wujud mengatur diri sendiri itu adalah adanya lembaga perwakilan dan lembaga eksekutif yang mendapat mandat dari kesatuan masyarakat hukum tersebut. Menurut dia, tanpa ada lembaga perwakilan dan lembaga eksekutif yang mendapat mandat dari rakyat, maka tidak ada daerah otonom.
MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUTIA YUANTISYA | SULTAN ABDURRAHMAN | TIKA AYU