Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RUU DKJ, Mendagri Pastikan Wapres Tak Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda di Kawasan Aglomerasi

Mendagri Tito menegaskan Wapres yang akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi tidak akan mengganggu kewenangan Pemda dalam RUU DKJ

13 Maret 2024 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa usulan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak akan mengganggu posisi dan tidak akan memiliki kewenangan untuk mengambil alih tugas Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenapa bukan Presiden? Presiden kan nasional. Wapres diberikan tugas khusus oleh Presiden tapi melaporkan kepada Presiden. Apakah Presiden nggak bisa ambil alih? Sangat bisa sekali,“ tutur Tito, saat ditemui usai rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, membahas RUU DKJ di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tito menekankan, posisi Wapres tidak memungkinkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, karena Wapres memiliki tugas khusus yang dilimpahkan oleh Presiden, namun tetap melapor kepada Presiden.

“Kemudian saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah Wapres mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah. Tidak, nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan,” tegasnya.

Menurut dia, Dewan Aglomerasi hanya bertugas untuk mengkoordinasikan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya, karena sejauh ini pembangunan di wilayah sekitar Jakarta sering tidak terkoordinasi dengan baik.

“Selama ini rencana pembangunan yang ada di daerah aglomerasi ini, Jakarta sendiri, Depok sendiri, Tangerang sendiri, kan kacau kalau sendiri-sendiri. Ada persoalan bersama, harus ditangani dengan sinkronisasi bersama tapi tidak diambil alih oleh Dewan Aglomerasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, RUU DKJ mengusulkan pembentukan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wapres, yang akan bertugas melakukan sinkronisasi pembangunan kawasan aglomerasi dengan daerah sekitarnya.

Tito menjelaskan, hal itu sama seperti Badan Percepatan Papua, di mana Wapres melakukan evaluasi dan melaporkannya kepada Presiden.

“Dibentuk UU Otsus Papua itu Badan Percepatan Pembangunan Papua, nah persoalannya kompleks melintasi bidang pendidikan, kesehatan transportasi, keamanan bahkan yg mengerjakannya satu menteri, enggak mungkin bisa,” ujar Tito.

RUU DKJ mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). 

Pada Pasal 55 RUU DKJ menyebutkan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wapres untuk mengkoordinasikan pembangunan kawasan aglomerasi. Oleh karena itu, Wapres nantinya mempunyai fungsi strategis untuk mengoordinasikan tata ruang di Kawasan Aglomerasi.

PIlihan Editor: RUU DKJ Sebut Dewan Aglomerasi Jakarta dan Sekitarnya Dipimpin Wakil Presiden, Zainal Arifin Mochtar: Sarat Konflik Kepentingan

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus