Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ untuk diajukan ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna dijadikan Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Pleno Raker Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekali lagi kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih, penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Juga Pimpinan dan anggota komite I DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi yang telah sangat bekerja maraton sangat keras,” kata Tito dalam keterangannya, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Baleg DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan stakeholder terkait. Seluruh peserta rapat berhasil menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Tito juga mengapresiasi pendapat fraksi-fraksi yang mayoritas setuju dengan RUU DKJ. Dari sembilan fraksi yang hadir, delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, Nasdem dan PPP, sementara satu fraksi menolak yakni PKS.
“Penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU Ibu Kota Negara berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian,” ungkap Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Anshory Siregar dalam rapat tersebut.
Anshory menilai RUU DKJ masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang masih bertumpuk-tumpuk dengan berbagai sebutan dan posisi serta belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Adapun materi penting yang telah disepakati dalam rapat, berkaitan dengan pasal-pasal di dalam RUU DKJ meliputi ketentuan umum, kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengaturan aset, ketentuan peralihan, dan penutup.
Tito kemudian menyimpulkan bahwa pemerintah setuju dengan langkah ini dan berharap keputusan tersebut dapat diteruskan dalam sidang paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II. “Demikian yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat I Badan Legislasi DPR RI dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesempatan yang telah diperoleh ini bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI.” kata Tito.