Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah mengusulkan dalam rancangan undang-undang daerah kekhususan Jakarta (RUU), gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada Selasa, 5 Desember 2023. Dalam Pasal 10 RUU DKJ tertuang bahwa penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ adalah wewenangnya presiden. Pasal itu menjadi polemik di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menyatakan ini dalam rapat terbatas soal RUU DKJ di Istana negara pada Jumat, 19 Januari 2024. “Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Azwar tak ingin memberikan penjelasan lain sebab menurutnya itu kewenangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito tidak bisa ditemui di Istana Negara usai rapat di Istana hari ini, untuk ditanya soal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.
Dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?' di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2024, Tito menyebut dalam draf RUU DKJ versi pemerintah, pemilihan Gubernur DKI Jakarta tetap melalui pilkada. Eks Kapolri itu mengatakan pemerintah juga telah menyerahkan draf RUU DKJ versi pemerintah kepada DPR.
“Draf pemerintah itu tidak pernah mengotak-atik soal mekanisme rekrutmen kepala daerah tetap seperti sebelumnya, melalui pilkada, 50 persen plus 1," kata Tito.