Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

RUU Kekhususan Jakarta, Pemprov DKI dan Kemendagri Kembali Gelar Konsultasi Publik

Selama puluhan tahun, Jakarta mendapatkan keistimewaan daerah khusus sebagai Ibu Kota Negara, serta pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.

10 Mei 2023 | 07.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar konsultasi publik tentang Daerah Khusus Jakarta. Tujuannya, untuk memahami secara kolektif ihwal penyusunan rancangan undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kegiatan konsultasi publik kedua untuk merumuskan RUU Daerah Khusus Jakarta ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.

“Terima kasih atas keikutsertaannya dalam forum konsultasi publik untuk berdiskusi bersama guna merumuskan Jakarta ke depan,” ujarnya.

Joko Agus menjelaskan, perjalanan sejarah Jakarta yang panjang telah membentuk karakter sebagai kota yang dinamis dan terbuka terhadap segala perubahan. Selama puluhan tahun, Jakarta mendapatkan keistimewaan daerah khusus sebagai Ibu Kota Negara, serta pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.

“Kami berharap konsultasi publik ini menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan usulan dan evaluasi,” kata dia.

Menurutnya, konsultasi publik memiliki makna penting karena proses penyusunan RUU Kekhususan Jakarta ini melibatkan partisipasi publik untuk menentukan masa depan kota Jakarta usai tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.

Ini adalah tantangan dan peluang untuk melakukan revitalisasi dan pengembangan kota yang lebih baik.

“Saya mengajak peserta uji publik untuk berdiskusi, saling mendengarkan dan menghormati setiap pandangan yang berbeda. Mari berkontribusi mewujudkan rancangan undang-undang yang transparan dan responsif sesuai kebutuhan, serta harapan masyarakat kota Jakarta,” kata Joko Agus.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus