Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji yang mendapat tekanan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan kesaksian kepada anggota DPR RI, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji mendapat tekanan sehingga sulit untuk memberikan pernyataan,” kata Sri dalam siaran pers LPSK, Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Suparyati menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai mandat lembaga. Bentuk perlindungan yang disediakan LPSK mencakup perlindungan fisik, pendampingan prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, serta dukungan psikologis dan psikososial.
Sri mendorong para saksi dan anggota Pansus Haji untuk tidak merasa takut dalam memberikan keterangan yang benar dan sesuai fakta. "Sampaikan kepada LPSK apa yang benar, apa yang sesuai fakta dan kebenarannya. Kami tetap akan merahasiakan, adapun informasi yang kami terima itu hanya untuk ranah internal LPSK," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengapresiasi respons cepat LPSK dalam memberikan perlindungan kepada anggota Pansus. Ia juga mengakui bahwa sejumlah anggota DPR turut mengalami intimidasi selama rapat pansus berlangsung.
“Saya sudah mengalami beberapa hal yang tidak mengenakan terkait masa proses pembahasan kita hari ini karena ada beberapa data yang kita bahas, ternyata dari data yang disebutkan hari ini sudah mulai ada penekanan kepada orang yang kita sebutkan,” ujar Selly.
Ia berharap LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi dan anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Haji mengingat kondisi tekanan yang mereka hadapi selama rapat berlangsung.