Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Salat Jumat Dua Gelombang, MUI Jakarta: Tidak Memungkinkan

Sempat beda pendapat, MUI DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI pusat yang tidak merekomendasikan pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang.

4 Juni 2020 | 13.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Umat muslim menunaikan shalat usai kegiatan penyemprotan disinfektan di Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2020. Salat Jumat berjemaah akan dilakukan jika mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau ketika PSBB telah dicabut. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI pusat yang tidak merekomendasikan pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang.

"Kami MUI DKI Jakarta 'sami'na wa atho'na' dengan fatwa MUI pusat," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam konferensi pers di Gedung MUI pusat Jakarta, Kamis.

"Sami'na wa atho'na" adalah istilah yang dikutip dari Al Quran yang artinya, kami mendengar dan kami menaati.

Sempat terjadi polemik antara MUI Pusat dan MUI Jakarta yang memiliki perbedaan fatwa Salat Jumat melalui Fatwa MUI DKI Nomor 5 Tahun 2020. Meski berbeda, Munahar mengatakan Fatwa MUI DKI memang memiliki landasan sendiri.

Terdapat pendapat-pendapat soal pelaksanaan Jumatan yang sama-sama memiliki rujukan kuat. Dalam fatwa itu terdapat banyak hal tetapi untuk poin salat dua gelombang tidak diberlakukan mengikuti Fatwa MUI pusat Nomor 5 Tahun 2000.

"Kita menuju satu arah. MUI DKI ada rujukan Fatwa MUI Tahun 2000. Tapi kawan-kawan Komisi Fatwa MUI pusat memiliki referensi-referensi lain," kata dia.

Ketua MUI DKI mengatakan untuk persoalan pendapat Salat Jumat dua gelombang, MUI DKI mengikuti MUI pusat yang merujuk pada Jumatan dalam beberapa shift tidak relevan dengan keadaan di Indonesia.

Munahar mengatakan mayoritas ulama menyebut Salat Jumat dua gelombang bisa dilakukan di kawasan dengan jumlah masjid terbatas dan di kawasan minoritas seperti di Eropa, Amerika Serikat dan daerah lain yang relevan.

"Salat Jumat di Indonesia dua gelombang tidak memungkinkan karena banyak tempat-tempat yang bisa kita gunakan. Kita tetap kembali ke MUI pusat dalam kondisi saat ini di Jakarta. Ini tidak memungkinkan diterapkan di Jakarta," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus